Kadis Kominfo Tanggamus Klarifikasi Isu Iuran OPD, Sejumlah Kepala Dinas Sebut Tak Ada Pungutan

SABURAI LAMPUNG- Pemerintah Kabupaten Tanggamus melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai dugaan iuran wajib terhadap sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), dengan nominal yang disebut berkisar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta untuk kegiatan tertentu. Jum'at, 23/10/2026. Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Tanggamus, Suhartono, mengatakan pihaknya telah melakukan konfirmasi kepada sejumlah kepala perangkat daerah untuk memperoleh keterangan langsung mengenai informasi yang beredar tersebut. Berdasarkan hasil konfirmasi, sejumlah kepala OPD, di antaranya dari Dinas Sosial Hardasyah, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Afrida Susanti, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Maradona, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Hendra Wijaya Mega, serta Plt Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Jon Novri, menyampaikan bahwa mereka tidak mengetahui adanya pungutan sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan. Konfirmasi tersebut juga diperkuat dengan keterangan langsung dari sejumlah kepala dinas yang telah dimintai penjelasan terkait dugaan iuran tersebut. “Berdasarkan konfirmasi yang kami lakukan kepada beberapa kepala perangkat daerah, mereka menyampaikan tidak ada iuran atau pungutan sebagaimana yang disebutkan dalam pemberitaan tersebut,” ujar Suhartono. Ia menjelaskan, konfirmasi dilakukan untuk mendapatkan informasi langsung dari perangkat daerah sekaligus memastikan persoalan yang berkembang di tengah masyarakat disikapi berdasarkan keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan. Menurutnya, informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan perlu ditelusuri secara cermat dengan mengedepankan fakta dan data agar masyarakat mendapatkan gambaran persoalan secara utuh. Suhartono juga mengimbau masyarakat agar bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi, serta tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum memperoleh keterangan yang jelas dari pihak terkait. “Kami mengimbau masyarakat agar bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi. Pastikan kebenarannya melalui sumber yang jelas dan berdasarkan fakta serta data,” tegasnya. Klarifikasi ini diharapkan menjadi informasi pembanding bagi masyarakat dalam menyikapi pemberitaan mengenai dugaan iuran OPD di Kabupaten Tanggamus. Pemerintah daerah melalui pihak terkait diharapkan dapat terus mengedepankan transparansi dan keterbukaan informasi publik dalam setiap persoalan yang menjadi perhatian masyarakat.(Rudi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *