KOTAAGUNG – Gangguan jaringan Telkomsel di Kecamatan Limau dan Cukuh Balak kian meresahkan. Sinyal yang hanya aktif beberapa jam dalam sehari membuat masyarakat kesulitan berkomunikasi. Kondisi tersebut menjadi sorotan DPRD Tanggamus.
Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus Fraksi Partai Gerindra, Herlan Adianto, menegaskan pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemkab Tanggamus, khususnya bagian hukum, untuk menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran hukum terkait layanan buruk tersebut.
“Kita akan berkonsultasi dengan bagian hukum Pemkab, apakah ada pelanggaran hukumnya. Kalau pun ada, tentu harus dipelajari langkah hukum apa yang bisa ditempuh. Kasihan masyarakat beli paket ratusan ribu, tapi pemakaiannya tidak memuaskan,” tegasnya.
Lebih lanjut Herlan menyebutkan, gangguan jaringan di Kecamatan Limau sudah terjadi hampir setiap hari dan sangat merugikan masyarakat.
“Pelanggan hanya bisa menikmati sinyal 2–6 jam. Selebihnya jaringan hilang. Kalau memang ada kerusakan, seharusnya diperbaiki secara optimal,” katanya.
Politisi Gerindra dari Dapil VI tersebut menegaskan, DPRD akan memanggil pihak Telkomsel untuk meminta klarifikasi. Ia juga mendorong provider melakukan evaluasi teknis sekaligus memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat.
Lebih jauh, Herlan menekankan bahwa gangguan jaringan ini tidak hanya berdampak pada warga dan pelaku UMKM, tetapi juga mengganggu layanan publik termasuk administrasi pemerintahan, komunikasi resmi, dan pelayanan masyarakat sehari-hari.
Herlan menambahkan, DPRD siap menindaklanjuti aspirasi warga jika permasalahan ini tidak segera diselesaikan.
“Kalau berlarut-larut tanpa solusi, tentu akan ada langkah tegas,” pungkasnya. (*)








