KOTAAGUNG – Tim Personil Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Pugung Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan satu unit sepeda motor dengan modus cash on delivery (COD).
Dalam pengungkapan, tiga orang terduga pelaku kini berhasil diamankan, untuk sementara yang satu lainnya masih daftar pencarian orang (DPO).
Kini Ketiga tersangka inisial HF (34), AN (29) dan AP (35) yang berasal dari warga masyarakat Pekon Banjar Agung Udik, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus.
Sementara itu Kapolsek Pugung Iptu Alfiyan Almasruri Ali, S.Tr.K., M.H. pengungkapan kasus ini bermula dari hasil laporan warga Bandar Lampung bernama Chamberlin (30), yang menjadi korban penipuan pada 10 Juli 2025 lalu.
Saat itu, korban hendak melakukan transaksi take over motor merek Honda PCX yang warna hitam tahun 2023 dengan seseorang yang dikenalnya melalui sosmed media sosial di Facebook.
“Awalnya bermula korban berkomunikasi dengan salah satu akun Facebook yang menawarkan transaksi sepeda bermotor, kemudian dilanjutkan lewat WhatsApp. Korban lalu diajak bertemu di rumah kerabat pelaku di Pekon Banjar Agung Udik, Kecamatan Pugung,” kata Iptu Alfiyan Almasruri Ali mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H.
Lanjutnya, sesampainya di lokasi sekitar pada pukul 17.00 WIB, korban disambut oleh terduga pelaku yang bersama seorang rekannya.
Kemudian korban di arahkan duduk kursi depan rumah, sementara itu pelaku yang berpura-pura berbincang santai mengatakan kepada korban menyukai sepeda motor yang ditawarkan.
Tak lama kemudian, pelaku meminta korban untuk menghidupkan motor. Setelah itu mesin dinyalakan, pelaku langsung mencoba mengendarai motor dengan alasan ingin mengetes.
“Namun setelah berputar-putar sekitar lima menit, pelaku tidak kembali lagi. Saat korban bertanya kepada penghuni rumah, ternyata mereka tidak mengetahui adanya transaksi tersebut. Korban pun sadar telah ditipu,” ungkap Kapolsek.
Akibat kejadian itu, korban kehilangan satu unit Honda PCX dengan nomor polisi BE 2858 AHT. Kerugian diperkirakan mencapai Rp35 juta.
Motor tersebut masih dalam status kredit di FIF Bandar Lampung, dengan angsuran terakhir dibayar pada Juni 2025.
Setelah menerima laporan korban pada 21 Agustus 2025, polisi melakukan penyelidikan intensif.
Hasilnya, diketahui motor korban berada di wilayah Pekon Banjar Agung Udik dan akhirnya diserahkan secara persuasif oleh pihak pekon kepada kepolisian.
Tim Tekab 308 Polsek Pugung kemudian mengembangkan penyelidikan hingga berhasil menemukan keberadaan para pelaku.
Pada Jumat malam, 12 September 2025 sekitar pukul 23.45 WIB, tim lebih dulu menangkap HF di Pekon Banjar Agung Udik.
Saat diinterogasi, HF mengakui telah melakukan penipuan bersama rekan-rekannya.
Tak berhenti di situ, polisi bergerak cepat menangkap pelaku kedua, AN, yang saat itu sedang memancing. Selanjutnya, petugas juga mengamankan AP di kediamannya.
“Sementara seorang pelaku lain berinisial N masih dalam pengejaran dan ditetapkan sebagai DPO,” jelasnya.
Dari penangkapan itu, tim juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain satu unit sepeda motor Honda PCX warna hitam tahun 2023, satu lembar STNK, fotokopi BPKB, surat keterangan leasing, serta sebuah ponsel yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dengan korban.
Saat ini ketiga pelaku sudah ditahan di Mapolsek Pugung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas tindakan perbuatannya, para pelaku kini dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat Tahun (*)








