Terlantar, Tanah Eks HGU PT INF Bisa Dimanfaatkan untuk Perkuat Program Ketahanan Pangan

KOTAAGUNG – Dinas PUPR meminta Pemerintah Kabupaten Tanggamus mendapat hak mengelola lahan seluas kurang lebih 637 Ha bekas lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Ika Nusa Fishtama (INF). Ini untuk mendukung Program Ketahanan Pangan dan Swasembada Pangan Nasional.

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tanggamus, Riswanda, mengatakan tanah eks HGU PT INF saat ini berstatus Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN)/Tanah Terlantar. Terletak memanjang di 4 Kecamatan meliputi, Kecamatan Pematangsawa, Semaka, Wonosobo, dan Kotaagung Barat.

“Kami melihat dari sisi tataruang, lahan tersebut sangat layak untuk progam ketahanan pangan. Dengan luas 637 Ha, lahan yang dapat termanfaatkan kurang lebih seluas 550 Ha untuk pertanian, perkebunan, dan budidaya udang tambak,” katanya..

Riswanda menjelaskan, tanah terlantar tersebut terbagi lima zona pemanfaatan. Yaitu, kawasan holtikultura, perkebunan, perikanan budidaya, tananam pangan, dan kawasan bekas pemukiman/mes karyawan PT INF.

“Untuk kawasan hortikultura, kegiatan pemanfaatan yaitu kegiatan budi daya tanaman padi, palawija sesuai karakteristik musim tanam pada kawasan setempat,” ujarnya.

Sedangkan kawasan perkebunan, dapat berupa kegiatan operasional, penunjang, pengembangan dan peningkatan produktivitas pada kawasan perkebunan. Bahkan dapat dilakukan kegiatan peternakan dan perikanan juga.

Ia melanjutkan, yang dimaksud kawasan perikanan budidaya yaitu kegiatan penelitian, pendidikan, operasional, penunjang dan pengembangan kawasan perikanan budidaya. Misalnya, kegiatan industri pengolahan hasil perikanan dengan syarat merupakan industri pengolah langsung hasil perikanan dalam skala menengah.

Adapun pemanfaatan kawasan bekas permukiman/mes karyawan PT INF dapat alih fungsi ke kegiatan pertanian lahan basah dan pertanian lahan kering, hortikultura, dan perkebunan, serta kegiatan penanaman tanaman tahunan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *