TANGGAMUS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus memfasilitasi pembuatan akta notaris koperasi sebagai salah satu syarat berdirinya Koperasi Desa Merah Putih.
Pembuatan akta notaris itu difasilitasi oleh Dinas Koperasi Perindustrian Perdagangan dan UMKM (Diskoperindag) Tanggamus.
Kepala Diskoperindag Tanggamus Retno Noviana Damayanti mengatakan, pembuatan akta notaris sebagai salah satu syarat kelengkapan koperasi desa merah putih terus dilakukan secara bertahap.
“Kami hari ini bersama Dinas PMD, pendamping desa, camat tengah melakukan pemberkasan akte notaris, di Kecamatan Pulau Panggung,”kata Retno Noviana Damayanti, Selasa 17 Juni 2025.
Ia menjelaskan, koperasi desa merah putih akan bergulir di 302 pekon dan kelurahan di Kabupaten Tanggamus sesuai dengan ketentuan.
“Progres saat ini masih dalam tahap pembuatan akte notaris seperti yang saat ini tengah dilakukan,” terangnya.
Ia mengungkapkan bahwa jumlah pekon yang telah memiliki akta notaris di Tangggamus hingga saat ini berjumlah 24 pekon, sementara pekon lainnya masih dalam tahap proses pembuatan.
“Sementara kita ditargetkan tanggal 20 ini semua pekon telah miliki akta notaris, sehingga dalam rangka percepatan kita kumpulkan semua di tiap kecamatan seperti yang saat ini dilakukan, kondisi di lapangan sepertinya belum bisa seratus persen,”terangnya.
Adapun hal lainnya kedepan terkait dengan koperasi desa merah putih, menurutnya hal tersebut diserahkan sepenuhnya kepada pengurus koperasi di tiap pekon.
Terpenting saat ini pihak Pemkab Tanggamus, melalui dinas telah memfasilitasi pembuatan akte sebagai langkah awal bergulirnya koperasi desa merah putih di Tanggamus.
“Ada berbagai jenis usaha bisa dijalankan seperti, penyediaan sembako, obat-obatan murah, klinik desa, simpan pinjam, cold storage, dan logistik desa termasuk kantor koperasi, kembali lagi koperasi ini kita kembalikan ke pengurus masing masing, sejauh ini kita fokus pembuatan akta notarisnya dulu,” pungkasnya. (*)