LAMPUNG – Kuota haji Provinsi Lampung pada Tahun 2025 sebanyak 7.050 orang.
Jumlah kuota haji itu ditetapkan berdasarkan keputusan Menteri Agama (KMA) No. 1196 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Reguler Tahun 1446 H/2025 masehi.
Kepala Kantor Kemenag Provinsi Lampung Puji Raharjo mengatakan, kuota haji sebanyak 7.050 tersebut termasuk jemaah reguler, jemaah lanjut usia (lansia), dan petugas haji.
“Kuota tersebut di dalamnya sudah mencakup kuota prioritas lansia,” katanya.
Dari 7.050 itu, lanjut Puji Raharjo, jemaah reguler yang sesuai nomor porsi nomor antrian itu ada 6.627 orang.
“Untuk prioritas lansia ada 353 orang, petugas haji daerah 54 orang dan pembimbing kelompok bimbingan ibadah haji dan umroh atau KBIH 16 orang,” jelasnya.
Saat ini pihaknya tinggal menunggu daftar nama jamaah berhak lunas BPIH.
Diketahui, untuk biaya perjalanan ibadah haji atau BPIH tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 89.410.258,79.
Biaya itu berasal dari nilai manfaat sebesar Rp 33.978.508,01.
Sehingga, nilai yang harus dibayar calon jemaah haji adalah senilai Rp 55.431.750,78 atau 62 persen dari total BPIH 2025.
“Kita berharap musim haji tahun 2025 ini berjalan lebih lancar dan lebih baik, khususnya dari segi pelayanan,” pungkasnya. (*)








