Ragam  

Dinas Perikanan Tanggamus Berikan Bantuan Sarpras ke Bank Sampah di Kota Agung 

TANGGAMUS – Dinas Perikanan Kabupaten Tanggamus menyalurkan penyerahan bantuan sarana dan prasarana (Sarpras )kepada Bank Sampah Tri Ratu Kota Agung di Pekon Negeriratu, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, Rabu 11 Desember 2024.

Bantuan tersebut merupakan program Desa Pesisir Bersih dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Program tersebut mengusung Slogan (5 M) “Menolak, Mengurangi, Menggunakan Kembali, Mendaur Ulang dan Memikirkan Kembali” 

Penyerahan bantuan sarana dan prasarana Desa Pesisir Bersih dilaksanakan Kepala Dinas Perikanan Tanggamus Darma Setiawan kepada Pengelola Bank Sampah Tri Ratu Kota Agung Marzuki. S. Ag.

Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Tanggamus Darma Setiawan mengakan, program ini dilaksanakan sebagai bentuk komitmen dalam mengelola sampah di wilayah pesisir secara berkelanjutan

“Progam Desa Pesisir Bersih di berbagai wilayah pesisir adalah bentuk komitmen dalam pengelolaan sampah di wilayah pesisir untuk mengurangi kebocoran sampah dari daratan yang masuk ke laut merupakan bencana pesisir yang berdampak sektor ekonomi dan pariwisata, mengganggu kehidupan biota laut ekosistem pesisir serta kesehatan manusia,” katanya.

Menurutnya, banyak biota yang memakan plastik (entangled) dan terjerat plastik (ingestion). Jika sampah plastik ini tidak dikendalikan dikelola dengan baik, maka terjadi proses pelapukan menjadi mikro dan nano plastik yang akan merusak ekosistem pesisir dan dimakan oleh plankton atau ikan.

“Produktivitas perikanan dapat menurun dan implikasi dari mikroplastik bisa masuk ke jejaring makanan (foodchain) yang akhirnya dapat menimbulkan masalah pada kesehatan manusia. Sebagai upaya mitigasi bencana pesisir dari sampah laut tersebut, Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk mengurangi sampah hingga mencapai sebesar 30%, dan penanganan pengelolaan sampah sebesar 70%, dan mengurangi sampah yang masuk kelaut sebesar 70% pada tahun 2025, sehingga kebocoran sampah ke laut diharapkan dapat dikurangi,”ungkapnya.

Darma Setiawan menjelaskan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2018 tentang penanganan sampah laut menjadi salah satu koordinator dan sekaligus pelaksana dalam berbagai rencana aksiterhadap pengelolaan sampah pada sumbernya bersama dengan 15 Kementerian/Lembaga lainnya.

“Terdapat 9 rencana aksi/kegiatan yang diamanatkan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan, salah satunya Tempat Pembuangan Sementara (TPS)/Pusat Daur Ulang (PDU) sampah di pesisir dan pulau-pulau kecil agar sampah-sampah yang dihasilkan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dapat segera ditangani tanpa harus membawanya ke pulau besar terdekat, sehingga dapat mengoptimalkan manajemen pengelolaan dan pengolahan sampah plastik dari sumbernya,” jelasnya.

Salah satu upaya KKP yang dapat dilakukan untuk menjawab persoalan di atas sekaligus upaya Pemerintah dalam mencegah terjadinya bencana sampah di pesisir juga sebagai gerakan membangun kesadaran dan kemandirian masyarakat dalam mengelola sampah di wilayah pesisir dan pulaupulau kecil sehingga sampah dapat terkelola dengan baik.

Adapun kelengkapan bantuan yang diberikan ke Kabupaten Tanggamus diantaranya adalah Bangunan TPS/PDU; Mesin dan Peralatan pengolah sampah padat (incinerator);/Mesin press sampah, sarana pengangkut/pengumpul sampah motor tiga roda, Peralatan kebersihan atau tempat sampah dan lainnya.

Kepala Dinas Perikanan Tanggamus berharap semua fasilitas yang diberikan dapat digunakan secara maksimal dan dengan demikian kita bukan hanya mengatasi sampah dilaut melainkan mulai juga berfikir bahwa sampah bisa menghasilkan nilai Ekonomi yang dapat membantu keuangan keluarga. (*)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *