TANGGAMUS – KPU Tanggamus mengesahkan penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Kabupaten Tanggamus di Pilkada 2024 sebanyak 453.950 orang yang terdiri dari 234.203 laki-laki dan 219.747 perempuan.
Selain itu, KPU Tanggamus juga menetapkan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 981 yang tersebar di 299 pekon dan 3 kelurahan di Kabupaten Tanggamus.
Jumlah PS tersebut mengalami peningkatan signifikan sebanyak 20 TPS, dari sebelumnya 961 menjadi 981 TPS. TPS.
Penambahan ini diumumkan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Sementara (DPS) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tanggamus, yang dilaksanakan pada Sabtu, 10 Agustus 2024, Pukul 10.00 WIB di Hotel Royal Gisting.
Rapat pleno tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanggamus Angga Lazuardy dan didasarkan pada Surat Keputusan KPU Kabupaten Tanggamus Nomor 1859 Tahun 2024.
Penambahan jumlah TPS ini diharapkan dapat memperlancar proses pemungutan suara dan meningkatkan partisipasi pemilih dalam Pilkada 2024 di Kabupaten Tanggamus.
Ketua KPU Tanggamus, Angga Lazuardi mengatakan, setelah rapat pleno, DPS akan diumumkan selama 10 hari di Pekon berbasis TPS , di tempat strategis untuk mendapatkan ranggapan dan masukan masyarakat.
“Semua masyarakat Tanggamus dan Pengawas agar dapat mencermati DPS tersebut,” kata Angga Lazuardi kepada Media Prioritastv.com.
Rapat pleno dihadiri Komisioner KPU Tanggamus, Za’imna, Amhani, Habibi. Komisioner Bawaslu Kab Tanggamus Anggota Evi Saputra S.Hum, Dandim 0424 Tanggamus Diwakili oleh Kpt. Inf Rio Antoni Kapolres Tanggamus diwakili oleh Ps. Kanit Politik Sat Intelkam Bripka Frengki Sofiyanto. (*)