Sekda Pringsewu Heri Iswahyudi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah LPTQ 2022

PRINGSEWU – Sekretaris Daerah (Sekda) Pringsewu, Heri Iswahyudi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Tahun Anggaran 2022.

Penetapan tersangka itu dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu pada Kamis (30/1/2025).

Penetapan Sekda Pringsewu ini sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan Kejari Pringsewu terhadap aliran dana hibah yang seharusnya digunakan untuk kegiatan keagamaan namun diduga diselewengkan.

Setelah melakukan penyelidikan mendalam, kejaksaan akhirnya menetapkan Sekda Pringsewu Heri Iswahyudi sebagai tersangka.

“Kami tidak berhenti hanya pada dua tersangka sebelumnya yakni Rustian dan Tari. Setelah mengumpulkan bukti tambahan, kami menetapkan Heri Iswahyudi sebagai tersangka,” kata Kepala Kejari Pringsewu Raden Wisnu Robi Wicaksono.

Penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat, mengingat dana hibah tersebut seharusnya digunakan untuk kepentingan pembinaan dan pengembangan tilawatil Quran di Pringsewu. 

Kejari Pringsewu berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan dana publik tidak disalahgunakan. (rls/*)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *