LAMPUNG – Lembaga pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu (LP3M) menggelar acara Visitasi Relisensi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) pihak 1 (P1) Universitas Lampung (Unila), Sabtu, 10 Agustus 2024 di ruang sidang lantai empat Rektorat Unila.
Visitasi diadakan dalam rangka memperpanjang Lisensi LSP Unila dan mengajukan skema-skema baru. Unila telah mengajukan jadwal visitasi kepada Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sejak 28 Juni 2024.
Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Rektor Bidang Akademik Dr.Eng. Suripto Dwi Yuwono, S.Si., M.T., Ketua dan Sekretaris LP3M, pengurus LSP P1 Unila, Ketua dan Sekretaris LP3M pusat, tendik supporting staf LSP Unila, serta para Asesor Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Beni Hardiansyah, S.Kom., dan Zigit Maha Putra, S.Kom.
LSP Unila berdiri sejak 2016 sebagai lembaga sertifikasi profesi P1. Saat berada berada di bawah Fakultas Teknik, LSP Unila hanya memiliki dua skema yakni juru las dan perekayasa radio frekuensi.
Namun saat ini LSP Unila ditarik pengelolaannya ke level universitas dengan mengajukan enam skema baru, selain dua skema yang sudah ada sebelumnya. Lisensi Unila telah habis masa berlakunya yakni hingga 25 April 2024 dengan lisensi BNSP-LSP-1477-ID.
Sesuai dengan UU pendidikan tinggi dan Permendikbudristek Nomor 6 tahun 2022, bahwa lulusan setidaknya memiliki ijazah, SKPI, dan sertifikat kompetensi. Maka Unila berusaha memperluas jangkauan sertifikasi kompetensi bagi mahasiswa. Adapun skema yang akan diusulkan setelah Unila kembali memperoleh lisensi P1 berjumlah 46 skema baru bagi delapan fakultas.
Saat ini terdapat delapan skema kompetensi yang diajukan Unila yaitu juru las I SMAW, perekayasa radio frekuensi, teknisi survei terestris, programmer, pembudidaya ikan, manajer produksi, pengendalian OPT, dan inspektor organik tanaman.
Dr.Eng. Suripto Dwi Yuwono mengungkapkan, saat ini laboratorium Unila sudah bekerja sama dengan LSP lain yang skemanya tidak ada di Unila.
“Sebenarnya, laboratorium yang Unila miliki juga sudah bekerja sama sebagai lokasi sertifikasi kompetensi oleh LSP lain yang kebetulan skemanya tidak ada di Unila, termasuk kerja sama rutin dengan Kementerian PUPR maupun Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Lampung,” ungkapnya.
Ia juga menyampaikan apresiasinya kepada pengurus LSP P1 Unila, pimpinan LP3M dan seluruh jajaran pusat serta tendik yang bekerja keras dalam menyiapkan kegiatan visitasi perpanjangan lisensi. Diharapkan proses relisensi dapat berjalan lancar dan memberi hasil terbaik bagi relisensi LSP P1 Unila. (*)