SABURAILAMPUNG –Tim Gabungan dari Satuan Tugas (Satgas) Makan Gizi Gratis (MBG) Kabupaten Tanggamus mengunjungi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Suka Negara dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Gunung Terang, di Kecamatan Bulok.
Kunjungan ini bertujuan untuk memastikan kelengkapan dokumen perizinan dan memastikan bahwa instalasi pengolahan air limbah (IPAL) sesuai dengan Kepmen LH (Keputusan Menteri Lingkungan Hidup) di setiap SPPG sudah benar sesuai dengan standar nasional dari Badan Gizi Nasional (BGN). Rabu, 18/02/2026.
Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya Satgas MBG Tanggamus untuk memastikan bahwa program Makan Gizi Gratis (MBG) dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat yang lebih maksimal bagi masyarakat khususnya penerima MBG di Kabupaten Tanggamus.
Sekretaris Satgas MBG Kabupaten Tanggamus Feri Setiawan menyampaikan, bahwa Tim Satgas melakukan pengecekan pertama di lokasi SPPG Sukanegara untuk memastikan bahwa semua persyaratan perizinan berjalan sesuai aturan, terkait adanya kekurangan diharapkan agar dapat dipenuhi oleh SPPG dan mitra MBG, dengan memberikan tenggat waktu selama 60 hari kedepan.
” Secara berkala selama 60 hari kedepan, kita akan melihat progressnya akan selalu di pantau oleh satgas, khususnya terkait dengan pengolahan air limbah (Ipal) agar tidak menimbulkan masalah disekitarnya, namun tadi dari pihak SPPG dan mitra sudah berkomitmen untuk dipenuhi persyaratannya sesuai dengan aturan yang ada,”
” SPPG Sukanegara baru 12 hari beroperasi, kami (Satgas) melihat beberapa fasilitas pendukung sudah sesuai dengan standar BGN. Kami berharap teman-teman dari SPPG dan Mitra benar-benar komitmen dalam melaksanakan instruksi sesuai rekomendasi yang diberikan oleh satgas,”jelas Feri Setiawan.
Usai dari SPPG Sukanegara, Tim Satgas MBG Tanggamus mendatangi SPPG Gunung Terang, hal senada turut dikatakan anggota Satgas David Erwin Gunawan, untuk SPPG Gunung Terang, menurutnya perlu adanya pengolahan treatment terkait IPAL, karena adanya pembuangan limbah ke kubangan (kolam), meskipun kolam tersebut tak mencemari kemana-mana ada di areal dapur SPPG.
Akan tetapi pihaknya merekomendasikan agar limbah dapat dikelola dengan baik, syaratnya adalah harus memiliki IPAL, agar hasil akhirnya ada treatment yang menunjukkan dari BOD, COD sesuai Kepmen LH memenuhi syarat untuk standar baku mutu pembuangan air limbah pada dapur SPPG Gunung Terang.
” Kita berikan waktu 60 hari untuk memenuhi persyaratannya, sekedar diketahui bersama bahwa proses IPAL sangat lama. Mudah-mudahan apa yang kita sampaikan ke SPPG dan mitra bukan nya jadi catatan di atas kertas tapi supaya bisa dilaksanakan. Tujuan kami ialah apabila IPAL sudah baik resiko pencemaran lingkungan tak terjadi, kemudian perizinan terkait dengan lingkungan sampai tahapan akhir, karena dapur SPPG MBG yang tidak memiliki IPAL dapat terancam tidak lolos izin SLHS, yang diperlukan untuk menjamin keamanan pangan,”Pungkas David.
Sementara itu kepala SPPG Gunung Terang Dai Rahman Bati, sesuai arahan dari satgas MBG Tanggamus terkait IPAL bahwa pihaknya perlu adanya perubahan sesuai standar nasional, selama ini SPPG Gunung Terang telah mempunyai IPAL namun belum berstandar nasional oleh satgas. Oleh satgas, SPPG Gunung Terang disarankan memakai IPAL portabel.
“60 hari waktu yang diberikan oleh satgas, akan kami maksimalkan SPPG dan yayasan akan berkomitmen menyelesaikan IPAL sesuai standar nasional sesuai dengan rekomendasi satgas MBG Tanggamus,”tandasnya. (Rudi)








