Aturan tentang Penganggaran Gaji PPPK Paruh Waktu Sudah Ditetapkan Kemendagri 

TANGGAMUS – Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia resmi mengeluarkan surat edaran tentang penganggaran Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu serta dasar pemutakhiran klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur.

Surat edaran dengan nomor 900.1.1/227/SJ itu dikeluarkan pada tanggal 16 Januari 2025 dan ditandatangani oleh Plt Sekretaris Jenderal Kemendagri RI Komjen Tomsi Tohir.

Surat edaran tersebut diterbitkan sehubungan dengan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023

tentang Aparatur Sipil Negara dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur

Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah

dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa pertama, berdasarkan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 dinyatakan bahwa pegawai non ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang tersebut mulai berlaku, Instansi Pemerintah/Pemerintah Daerah dilarang mengangkat pegawai non ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN. 

Oleh karena itu, dalam rangka penataan pegawai non ASN, Pemerintah Daerah harus menyelesaikan pengangkatan pegawai non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) Pegawai non ASN Badan

Kepegawaian Negara (BKN) menjadi PPPK dan/atau PPPK Paruh Waktu.

Apabila masih mengangkat lagi pegawai non ASN maka akan diberikan sanksi sesuai

dengan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, untuk batas waktu tidak

boleh mengangkat lagi pegawai non ASN adalah sejak berlakunya UndangUndang Nomor 20 Tahun 2023.

Kedua, pengaturan penganggaran gaji bagi pegawai PPPK Paruh Waktu dilaksanakan berdasarkan Diktum PERTAMA, Diktum KETIGA, Diktum KESEMBILAN BELAS,

dan Diktum KEDUA PULUH Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara

dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.

Ketiga, Pemerintah daerah mengalokasikan anggaran belanja dalam APBD untuk

kebutuhan pelaksanaan anggaran PPPK Paruh Waktu dengan menggunakan

klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan

daerah

Kepala Bidang Formasi dan Mutasi BKPSDM Tanggamus, Prayitno mengaku telah menerima Surat Edaran tersebut.

“Surat edaran dari Kemendagri sudah kita terima, isinya tentang penganggaran gaji PPPK Paruh Waktu,” kata Prayitno. (uji)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *