Hah, Laut Teluk Semaka Sudah Dikavlingkan? 

TANGGAMUS – Kasus kavling laut akhir-akhir ini mulai banyak terungkap di Indonesia. Salah satunya seperti yang terjadi di Perairan Laut Teluk Semaka, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung.

Berdasarkan pantauan Saburai Lampung, kavling laut di Teluk Semaka Tanggamus bisa dilihat di website Bhumi ATR/BPN.

Dalam website tersebut, terlihat jelas ada objek titik berwarna orange di tengah laut Teluk Semaka yang sudah ditandai dengan status hak milik.

Objek itu berada pada titik koordinat 5.541474°S, 104.693088°E, ditengah laut Teluk Semaka.

Pada keterangan objek tersebut disebutkan bahwa objek tersebut adalah bidang tanah seluas 363 M² dan NIB 00064.

Padahal jika dilihat dari Google Maps, titik-titik tersebut merupakan laut, bukan daratan.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono juga sebelumnya telah menegaskan Surat Hak Milik (SHM) dan Hak Guna Bagunan (HGB) di atas area laut adalah ilegal.

Menanggapi hal itu, Kepala Kantor Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tanggamus Deden Sudrajat mengatakan bahwa objek yang terlihat di tengah Laut di Website Bhumi ATR BPN itu sebenarnya berada di daratan.

“Sebenarnya letak lahan tersebut berada di daratan, itu hanya kesalahan tampilan peta saja yang ada di website Bhumi ATR BPN,” katanya, seperti yang dilansir di salah satu media online.

Ia menjelaskan bahwa onjek ditengah laut Teluk Semaka yang terlihat di peta website Bhumi ATR BPN sebenarnya adalah hak milik warga wilayah Pekon Padang Ratu, Kecamatan Limau dan Tanjung Raja, Kecamatan Cukuh Balak.

“Secara terperinci penyebab anomali pemetaan dalam aplikasi Bhumi ATR BPN tersebut salah satunya di sebabkan oleh perbedaan penggunaan sistem transformasi koordinat,” terangnya. (Uji)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *