TANGGAMUS – Pemkab Tanggamus telah mengumumkan hasil seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk formasi tenaga teknis dan kesehatan tahun 2024.
Pengumuman tersebut berdasarkan Surat Nomor : 800/2943/43/2024 tentang Seleksi Kompetensi dan Persyaratan Kelengkapan Penetapan Nomor Induk PPPK Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan di Lingkup Pemkab Tanggamus Formasi Tahun 2024, periode I atas dasar surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 11267/B-KS.04.03/SD/K/2024 dan 11793/B-KS.04.03/SD/K/2024.
Peserta yang dinyatakan LULUS adalah mereka dengan kode kelulusan R2/L atau R3/L sebagaimana tercantum dalam lampiran pengumuman resmi.
Sementara itu, peserta yang tidak memenuhi kriteria tersebut dinyatakan TIDAK LULUS.
Peserta yang lulus diwajibkan segera:
1. Mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) Proses ini dilakukan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id mulai 1 Januari hingga 31 Januari 2025.
2. Melengkapi Dokumen: Peserta harus mengunggah dokumen yang mencakup pasfoto, ijazah, transkrip nilai, SKCK, surat keterangan sehat, dan surat pernyataan lainnya sesuai format yang ditentukan.
Peserta wajib menghadiri verifikasi dokumen asli di Kantor BKPSDM Kabupaten Tanggamus.
Peserta yang tidak memenuhi tenggat waktu dianggap mengundurkan diri.
Mereka yang mengundurkan diri setelah mendapatkan Nomor Induk PPPK akan dikenakan sanksi tidak boleh melamar pada dua tahun anggaran berikutnya.
Semua proses seleksi ini gratis, segala bentuk kecurangan akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan Informasi lebih lanjut dapat diakses di situs resmi Pemkab Tanggamus www.tanggamus.go.id
Sekda Tanggamus, Suadi mengatakan, selaku Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) menegaskan bahwa kelulusan merupakan hasil kerja keras peserta.
Segala bentuk penipuan terkait proses ini harus diwaspadai. Keputusan panitia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Untuk diketahui pada tahun 2024, Pemkab Tanggamus membuka rekrutmen PPPK untuk formasi ,tenaga guru, nakes dan tenaga teknis.
Alokasi kebutuhan PPPK tahun 2024 yang ditetapkan pemerintah pusat sesuai dengan kemampuan daerah hanya sebanyak 220 formasi.
Adapun rinciannya, tenaga guru 70 orang, tenaga kesehatan 80 orang dan tenaga teknis 70 orang.
Adapun prioritas kelulusan pada seleksi pengadaan PPPK tahun anggaran 2024 secara berurutan diberlakukan bagi
a.Pelamar Prioritas (Pelamar Prioritas Guru, dan D-IV Bidan Pendidik Tahun
2023)
b. Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II)
c. Tenaga non ASN yang terdata dalam pangkalan data (database) BKN dan
d. Tenaga Non ASN yang aktif bekerja di Instansi Pemerintah (termasuk lulusan
PPG untuk formasi guru).
Pelaksanaan tes kompetensi yang dimulai sejak Minggu 8 Desember 2024 di Universitas Saburai Bandar Lampung ini diikuti sebanyak 2.861 peserta dari total peserta yang lolos seleksi administrasi sebanyak 2.827 peserta.
Peserta yang mengikuti Seleksi Kompetensi mengguncang sistem Computer Asisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Ada 145 soal yang harus dikerjakan oleh peserta dengan durasi waktu selama 120 menit. (*)