TANGGAMUS– Pj. Bpati Tanggamus Ir. Mulyadi Irsan melantik dan mengambil sumpah jabatan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus, Senin (22/7) di Rupatama Setdakab Tanggamus.
Pelantikan Suaidi sebagai Pj Sekda Tanggamus itu berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tanggamus No: 800.1.3.3/752/43/2024 Tentang pengangkatan Penejabat Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus.
Serta Surat Keputusan Pj.Gubernur Lampung Nomor 800.1.3.3/2440/M/ VI.04/2024 tanggal 19 Juli 2024. Hal Persetujuan Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus.
Pelantikan dan pengambilan sumpah penjabat Sekda ini adalah amanat undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan peraturan presiden Republik Indonesia nomor 3 tahun 2018 tentang pejabat sekretaris Daerah.
Pj Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan dalam arahannya mengatakan, jabatan sekda tersebut mempunyai peran yang sangat penting karena sekretaris daerah sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 berkewajiban menyusun kebijakan serta membina hubungan kerja dengan dinas lembaga teknis dan unit pelaksana lainnya.
Selain sebagai administrator, lanjut dia, Sekda juga harus mampu berperan sebagai koordinator yaitu menjadi pimpinan birokrasi yang bertugas menjamin terjalinnya koordinasi yang baik antar OPD yang berada di bawahnya.
“Ya, harus mampu mengawasi dan mengevaluasi seluruh jajaran yang ada di bawahnya dengan menerapkan sistem yang sifatnya fairnes. Inspirator ataupun motivator,menjadi sosok panutan yang akan menginspirasi serta merangsang dan menumbuhkan motivasi bagi jajarannya untuk bekerja lebih baik dan berkontribusi positif bagi organisasi masing-masing,” kata Mulyadi
Dirinya berharap agar Pj Sekda yang baru dilantik dapat menghayati peran dan fungsinya tersebut, sehingga dalam pelaksanaan tugas dapat memberikan kontribusi yang besar untuk lebih mendinamisasikan organisasi pemerintah Kabupaten Tanggamus.
” Selain bisa mengemban seluruh aktivitas maupun tugas tugas administratif saudara harus terus meningkatkan kemampuan dalam menyikapi teoritorial dan penyelenggara otonomi daerah serta mampu berkoordinasi dan berkomunikasi secara produktif kepada seluruh institusi baik internal maupun eksternal,”tukasnya.
Sementara Pj Sekda Tanggamus, Suaidi mengaku siap menjalankan amanah yang sudah diberikan tersebut.
Suaidi juga mengatakan, bahwa dirinya akan segera melakukan koordinasi dengan seluruh OPD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) Kabupaten Tanggamus dalam rangka menyusun APBD Perubahan 2024.(*).