TANGGAMUS– Setelah sekian lama, akhirnya Oknum kepala pekon (kakon) di Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus, berinisial M ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Lampung, terkait dugaan pelecehan kepada stafnya berinisial SNK (33).
Sebelumnya M dilaporkan oleh korban SNK melalui kuasa hukumnya, Indah Meylan ke Polda Lampung, atas dugaan pelecehan.
Indah Meylan selaku kuasa hukum korban mengapresiasi setinggi-tingginya atas kinerja Polda Lampung yang sudah menetapkan M sebagai tersangka.
“Alhamdulillah pelaku sidah ditetapkan sebagai tersangka dengan begitu kita selama ini tidak sia sia. Memang dari awal kita dampingi dan lapor ke Polres Tanggamus dan ditolak mentah-mentah,” jelasnya.
Kemudian, kata dia, korban datang ke pihaknya dan meminta bantuan dan sampai adanya dumas (pengaduan Masyarakat) dan LP sampai juga timbul penetapan tersangka.
“Kami juga berterimakasih kepada penyidik dan kasubdit yang sudah bekerja sangat bagsus. Kalau mau diketahui korban ini tidak hanya satu tapi empat orang. Jadinya apa ini bukan kesengajaan, tetapi bisa disebut penyakit. karena tidak hanya satu orang,” ujarnya.
Selanjutnua pihaknya, meminta kepada penyidik bisa memberikan hukuman yang setimpal kepada tersangka ini. “Karena korbannya ada 4 orang dan bukan hanya satu,” pintanya.
Indah Meylan menjelaskan, sebelum melayangkan laporan ini ke Polda Lampung, pihaknya juga sudah memberikan kesempatan agar oknum kakon ini melakukan mediasi.
“Akan tetapi tidak ada niat baik dari pihak tersangka ini. Bahkan dengan sombongnya oknum ini tidak mau untuk musyawarah dengan kami. Dan dia pikir saat itu kebal hukum, tetapi nyatanya tidak juga dan bisa ditetapkan tersangka,” Pungkasnya.