TANGGAMUS – Dua sepeda motor terlibat kecelakaan di Jalan Lintas Barat (Jalinbar) Kabupaten Tanggamus, Sabtu 7 Desember 2024, sekitar Pukul 17.15 Wib. Satu orang tewas dalam insiden tersebut.
Kecelakaan maut tersebut terjadi di Jalan Lintas Barat Kabupaten Tanggamus tepatnya di Pekon Kotabatu, Kecamatan Kotaagung.
Kecelakaan tersebut bermula ketika sepeda motor Honda Suprafit tanpa Nopol yang dikendarai CAD (13) berboncengan dengan AK (12), warga Kotaagung melaju dari arah Kotaagung menuju Wonosobo berusaha mendahului truk Fuso.
Namun naas, tanpa memperhatikan arus lalu lintas dari arah berlawanan, sepeda motor tersebut bertabrakan dengan sepeda motor Honda Revo Nopol B 3709 TCR yang dikendarai Ansori (44) Wiraswasta, alamat Pekon Payung, Kecamatan Kota Agung Barat.
“Kecelakaan ini mengakibatkan satu korban meninggal dunia berinisial CAD dan dua lainnya mengalami luka berat,” kata Kasat Lantas Polres Polres Tanggamus Iptu Made Dwi Dayana, S.H mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, S.I.K.
Pengendara motor supra fit tanpa nopol inisial CAD meninggal dunia di RS Batin Mangunang dengan luka robek di leher, pendarahan dari telinga dan hidung, serta luka di bahu kanan.
Lalu, penumpang Honda Suprafit inisial AK mengalami patah tangan kanan, gigi patah, rahang bengkak, dan lecet di kening.
Untuk pengendara Honda Revo bernama Ansori, mengalami patah kaki kanan, patah pergelangan tangan kiri, luka robek di pelipis mata kiri, dan luka lecet di kaki kiri.
“Jenazah korban CAD, telah diserahkan kepada pihak keluarga. Untuk dua korban masih dalam perawatan pihak medis,” ungkapnya.
Kasat mengungkapkan, atas insiden ini, pihaknya telah melakukan langkah kepolisian dengan mengevakuasi korban bersama warga ke rumah sakit umum batin mangunang.
Selain itu, melakukan olah tempat kejadian perkara, mencatat identitas korban dan saksi-saksi dan mengamankan kendaraan terlibat kecelakaan tersebut.
Kasat Lantas mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati saat berkendara dan mematuhi aturan lalu lintas guna menghindari kecelakaan serupa.
Selain itu, meminta kepada orang tua untuk tidak mengizinkan anak-anak dibawah umur membawa sepeda motor guna menghindari kecelakaan serupa.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lali lintas, sebab kecelakaan pasti didahului pelanggaran,” imbaunya. (*)