TANGGAMUS – Jelang Pilkada Serentak 27 November 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tanggamus, Lampung, menggelar Ikrar Netralitas Kepala Pekon Se-Tanggamus.
Kegiatan tersebut Berlangsung di Gedung Serbaguna (GSG), Pekon Gisting Bawah, Kecamatan Gisting, Kamis 26 September 2024.
Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi momen penting bagi para Kepala Pekon yang mengucapkan ikrar netralitas dan menandatangani komitmen untuk tidak berpihak dalam Pilkada 2024.
Dengan adanya penandatanganan ini diharapkan dapat menjadi dasar dalam menjaga integritas serta profesionalitas selama proses Pilkada berlangsung.
Adapun ikrar yang di ucapkan Kepala Pekon itu yakni “Kami para kepala desa Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung berikrar untuk menjaga dan menegakan prinsip netralitas”
- Tidak membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan bakal calon, calon atau pasangan calon baik sebelum, selama maupun sesudah pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah.
- Tidak ikut serta dan atau terlibat dalam kampanye Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
- Menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak kepada calon atau pasangan calon tertentu.
- Tidak menunjukan keberpihakan kepada calon atau pasangan calon melalui media sosial dan atau media lainnya.
- Menolak praktik politik uang. (*)