SABURAILAMPUNG– Menyikapi dugaan keracunan makanan yang menimpa 48 siswa SDN 3 Kedaloman, Kecamatan Gunung Alip, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tanggamus, Ir. Suaidi, M.M., mengeluarkan imbauan tegas. Ia meminta pihak sekolah, guru, dan siswa untuk lebih ketat memperhatikan batas waktu konsumsi menu Makan Bergizi Gratis (MBG). Rabu, 28/10/2026.
Suaidi menegaskan bahwa makanan MBG yang telah didistribusikan ke sekolah harus sudah habis dikonsumsi sebelum pukul 12.00 WIB. Langkah ini menjadi standarisasi penting demi menjaga kualitas, kelayakan, dan keamanan pangan sebelum masuk ke organ pencernaan siswa.
“Saya mengimbau kepada pihak sekolah, para guru, dan siswa agar menu Makan Bergizi Gratis (MBG) dapat dikonsumsi sebelum pukul 12.00 WIB atau tidak melebihi batas waktu aman konsumsi makanan tersebut,” ujar Suaidi.
Menurut Sekda, pembatasan waktu konsumsi ini merupakan langkah antisipasi krusial untuk mencegah penurunan kualitas makanan yang memicu bakteri. Di samping ketepatan waktu, aspek kebersihan dan kelayakan pengolahan makanan juga wajib menjadi perhatian bersama seluruh pihak.
Ia berharap manajemen sekolah dapat memperketat pengawasan saat pembagian makan siang gratis agar berjalan tertib, sekaligus memastikan setiap porsi yang diterima siswa dalam kondisi segar dan layak konsumsi.
Pemerintah Kabupaten Tanggamus mendesak seluruh pemangku kepentingan dan penyedia program untuk meningkatkan standar keamanan pangan (food safety).
Hal ini bertujuan agar esensi dari program strategis nasional ini dapat dirasakan optimal oleh siswa tanpa mengorbankan faktor kesehatan dan keselamatan jiwa mereka.(Rudi)








