Dermaga Batu (Breakwater) Kian Ramai, Pemprov Lampung Kaji Penataan UMKM Dan Keselamatan Pengunjung

SABURAILAMPUNG – Ramainya aktivitas masyarakat di kawasan Dermaga Batu atau breakwater Pelabuhan Perikanan Kotaagung, Teluk Semangka, Kabupaten Tanggamus, kini menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Lampung. Kawasan yang semula dibangun sebagai pelindung pelabuhan dari hempasan ombak tersebut berkembang menjadi lokasi favorit masyarakat untuk menikmati panorama laut, memancing, hingga menjadi pusat tumbuhnya berbagai usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Kamis, 18/06/2026.

Kepala UPTD Pelabuhan Perikanan Kotaagung, Sukarsono, S.Pi, menjelaskan bahwa kawasan tersebut pada awalnya merupakan Tempat/Pangkalan Pendaratan Ikan (TPI) yang dikelola Pemerintah Kabupaten Tanggamus. Namun sejak 25 Februari 2004 statusnya meningkat menjadi Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP), sehingga kewenangan pengelolaannya beralih kepada Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Kelautan dan Perikanan.

Menurut Sukarsono, fungsi utama pelabuhan hingga saat ini tetap sebagai pusat kegiatan perikanan, mulai dari pendaratan hasil tangkapan nelayan, pelelangan ikan, hingga pemasaran hasil laut kepada masyarakat. Karena itu, keberadaan masyarakat di kawasan pelabuhan tidak dapat dipisahkan dari aktivitas ekonomi yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

“Pelabuhan ini merupakan urat nadi perekonomian nelayan. Hasil tangkapan dibawa ke pelabuhan, dilelang, dibeli pelapak, lalu dijual kembali kepada masyarakat. Jika akses masyarakat dibatasi secara total, tentu akan berdampak terhadap mata rantai ekonomi perikanan yang selama ini berjalan,” ujar Sukarsono.

Seiring meningkatnya kunjungan masyarakat, kawasan breakwater yang menawarkan keindahan Teluk Semangka juga memunculkan peluang ekonomi baru. Berbagai lapak makanan, minuman, hingga usaha kecil tumbuh secara alami mengikuti tingginya aktivitas pengunjung, terutama pada sore hingga malam hari.

Meski demikian, Sukarsono menegaskan bahwa aspek keselamatan menjadi perhatian utama pemerintah. Pasalnya, breakwater sejatinya merupakan bangunan pengaman pantai dan pelabuhan yang tidak dirancang sebagai kawasan wisata. Risiko terpeleset, terseret arus, diterjang gelombang, maupun kecelakaan lainnya masih menjadi ancaman bagi para pengunjung.

“Kami memahami bahwa kawasan ini memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat dan pelaku UMKM. Namun yang paling utama adalah keselamatan. Breakwater dibangun untuk melindungi pelabuhan dan jalur pelayaran, bukan sebagai objek wisata yang dilengkapi fasilitas pengamanan khusus. Karena itu diperlukan penataan yang baik agar aktivitas masyarakat tetap aman dan fungsi pelabuhan tetap terjaga,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut aspirasi para pelaku UMKM, UPTD Pelabuhan Perikanan Kotaagung telah menggelar audiensi dan koordinasi bersama berbagai pihak. Pemerintah Provinsi Lampung saat ini juga tengah mengkaji kemungkinan kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Tanggamus guna mencari pola pengelolaan yang tepat terhadap perkembangan aktivitas masyarakat di kawasan tersebut.

Selain aspek keselamatan, pemanfaatan kawasan breakwater juga harus memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, pemecah ombak merupakan bagian dari fasilitas pendukung keselamatan pelayaran yang berfungsi melindungi kawasan pelabuhan dari gangguan gelombang laut. Sementara Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan mengatur bahwa pemanfaatan ruang laut dan bangunan di wilayah pesisir harus sesuai dengan perizinan serta ketentuan yang berlaku.

Karena itu, pemerintah menilai diperlukan penyelarasan antara regulasi, kewenangan, dan kepentingan masyarakat agar kawasan Dermaga Batu dapat dimanfaatkan secara optimal tanpa mengabaikan aturan maupun keselamatan publik. Di sisi lain, keberadaan UMKM dan meningkatnya kunjungan masyarakat dinilai telah memberikan dampak ekonomi positif bagi nelayan, pedagang ikan, dan pelaku usaha kecil di sekitar pelabuhan.

“Kami tidak menolak perkembangan UMKM. Justru kami melihat adanya potensi ekonomi yang baik bagi masyarakat. Yang perlu dilakukan adalah penataan bersama, sehingga fungsi utama pelabuhan tetap berjalan, keselamatan masyarakat terlindungi, dan manfaat ekonominya bisa dirasakan secara berkelanjutan,” pungkas Sukarsono.

Ke depan, pemerintah berharap terjalin kolaborasi antara Pemerintah Provinsi Lampung, Pemerintah Kabupaten Tanggamus, aparat terkait, pelaku UMKM, dan masyarakat dalam menata kawasan Dermaga Batu Teluk Semangka. Dengan demikian, kawasan tersebut dapat berkembang menjadi ruang ekonomi masyarakat yang tertib, aman, dan tetap mendukung fungsi strategis pelabuhan perikanan sebagai pusat aktivitas nelayan di Kabupaten Tanggamus.

” Mudah-mudahan kajian selesai, keputusan final tetap ada pada pimpinan di atas, kordinasi dengan sektoral juga penting demi menjaga keberlanjutan program pembangunan tanpa mengabaikan keselamatan masyarakat yang datang ke breakwater atau umum disebut masyarakat dermaga batu tersebut,”pungkasnya.(Rudi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *