SABURAILAMPUNG– Fungsi dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) adalah untuk melakukan penyidikan terhadap masyarakat atau badan hukum yang melanggar Perda, yang diberi kewenangan khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan atas pelanggaran Peraturan Daerah (Perda).
Hal inilah yang dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tanggamus yang terus berkomitmen meningkatkan efektivitas penegakan Peraturan Daerah (Perda) dengan cara penguatan peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Ketika ditemui di ruang kerjanya, Kasat Pol PP Kabupaten Tanggamus, Ricardo Putrayasa, mengatakan termasuk dirinya terdapat tiga anggota Pol PP akan mengikuti Diklat PPNS bidang ketertiban umum (Tibum) yang menggunakan anggaran APBD, ditambah lima orang yang diusulkan menggunakan bantuan Kementerian Dalam Negeri. Rabu, 04/02/2026.
“Yang didaftarkan tahun ini ada tiga orang, mulai dari saya sendiri sebagai Kasat Pol PP, Kabid ketertiban umum (Tibum) dan Kabid Linmas, adapun lima lainnya menunggu hasil pengajuan bantuan dari Kemendagri, apakah di akomodir atau tidak”, Kata Ricardo.
Adapun jadwal untuk Diklat PPNS, Ricardo sendiri mengaku belum mengetahui kapan pastinya, namun untuk pendaftaran telah dilakukan secara online melalui situs resmi ula.kemendagri.go.id.
“Untuk waktu dan tempat kita masih berkoordinasi dengan Kemendagri agar segera dijadwalkan, mengingat yang sudah sudah biasa dilakukan pada pertengahan tahun dan tempatnya di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, dengan lama pelaksanaan 45 hari”, ucapnya.
Menurut Kasat Pol PP, PPNS adalah kunci dalam mengubah pola penegakan hukum dari sekadar tindakan persuasif menjadi tindakan yang tegas.
Selain itu, dengan adanya PPNS Satpol PP memiliki kewenangan legal untuk melakukan proses penyidikan layaknya penyidik kepolisian dalam lingkup pelanggaran Perda.
Dia mencontohkan, sesuai dengan Perda ada tempat tempat kawasan tanpa rokok (KTR), sebagai Pol PP yang belum mendapatkan sertifikat hanya bisa memberikan teguran tanpa ada tindakan.
“Misal ada yang ngerokok dikawasan KTR, paling cuma kita bilang jangan merokok disini merokoklah pada tempatnya. Lain hal jika dia PPNS bisa langsung dia tangkap, dia bawa ke sekretariat dan disidang”, kata dia.
Melalui langkah ini, dia berharap dapat menciptakan ketertiban kota yang lebih teratur dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui denda administrasi yang masuk ke kas daerah secara resmi. (Rudi)








