Sinergi Pemkab dan DPRD Tanggamus: RAPBD 2027 Disampaikan, 6 Perda Baru Resmi Disahkan

TANGGAMUS — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanggamus bersama Pemerintah Kabupaten Tanggamus menggelar rapat paripurna dengan dua agenda besar di Ruang Rapat Utama DPRD Tanggamus, Senin (2/11/2026).

Rapat paripurna ini membahas penyerahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2027 sekaligus persetujuan pengesahan 6 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tahun 2026 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Rapat tertinggi tingkat legislatif ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tanggamus Agung Setyo Utomo, didampingi jajaran Wakil Ketua yakni M Rangga Putra Hakim, Irwandi Suralaga, dan Bunyamin, serta dihadiri oleh 43 anggota dewan.

Dari pihak eksekutif, hadir Bupati Tanggamus Hi. Moh. Saleh Asnawi, Wakil Bupati Agus Suranto, unsur Forkopimda, Staf Ahli, Asisten, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan 20 Camat se-Kabupaten Tanggamus.

Komitmen Anggaran Berimbang RAPBD TA 2027

Dalam pidato pengantarnya, Bupati Tanggamus Hi. Moh. Saleh Asnawi menyampaikan apresiasi tinggi kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah bergerak cepat menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) dua minggu sebelumnya.

Secara teknis, struktur RAPBD 2027 ini disusun secara cermat berdasarkan regulasi PP Nomor 12 Tahun 2019, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, serta Permendagri Nomor 17 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2027.

Adapun postur anggaran makro dalam RAPBD Kabupaten Tanggamus TA 2027 yang diajukan meliputi:

  • Pendapatan Daerah: Rp1.569.189.174.750,50
  • Belanja Daerah: Rp1.649.153.427.255,50
  • Pembiayaan Daerah: Rp79.964.252.505,00

“Dengan komposisi tersebut, rancangan fiskal Kabupaten Tanggamus tahun 2027 berada dalam kondisi anggaran berimbang antara komponen Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan. Seluruh alokasi belanja didistribusikan secara berkeadilan untuk program prioritas rakyat. Mulai dari Alokasi Dana Desa (ADD), belanja pegawai, pemenuhan fungsi mandiri bidang pendidikan dan kesehatan, percepatan infrastruktur, hingga peningkatan mutu SDM,” ujar Bupati.

Ketuk Palu 6 Perda Strategis

Paripurna kali ini juga menjadi tonggak penting dengan resminya ketuk palu pengesahan 6 Perda Kabupaten Tanggamus tahun 2026. Laporan hasil pembahasan Bapemperda yang dibacakan oleh Wakil Ketua Bapemperda Tri Wahyuningsih menegaskan bahwa regulasi baru ini siap menjadi instrumen hukum yang kuat bagi jalannya roda pemerintahan.

Keenam regulasi daerah yang resmi disahkan tersebut adalah:

  1. Perda Penataan Toko Swalayan dan Mini Market: Menyelaraskan aturan perdagangan daerah dengan PP No. 29 Tahun 2021 jo. PP No. 3 Tahun 2026 guna menjaga iklim usaha yang adil.
  2. Perda Penyelenggaraan Pendidikan Wawasan Kebangsaan: Memperluas ruang lingkup kemitraan masyarakat dan pendanaan penanaman nilai bela negara sesuai Permendagri No. 71 Tahun 2012.
  3. Perda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Tahun 2026-2046: Masterplan 20 tahun pembangunan sektor Industri Kecil dan Menengah (IKM) terpadu berbasis teknologi, ramah lingkungan, sekaligus payung hukum kepastian investasi di Tanggamus.
  4. Perda Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum Linmas): Standardisasi penegakan ketertiban wilayah formal yang selaras dengan Permendagri No. 26 Tahun 2020.
  5. Perda Perubahan Kelima tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah: Poin krusial aturan ini adalah menyetujui secara resmi peningkatan status pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tanggamus menjadi Tipe A, didasari skor pemetaan kerawanan bencana wilayah yang mencapai nilai tinggi (skor 700).
  6. Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD): Pengetatan tata kelola, inventarisasi, dan legalitas pemanfaatan aset daerah agar lebih akuntabel merujuk pada regulasi pusat terbaru.

Bupati Tanggamus menutup sambutannya dengan menyampaikan terima kasih mendalam atas kerja keras segenap jajaran dewan.

“Produk hukum yang dihasilkan melalui kemitraan harmonis eksekutif-legislatif ini diharapkan dapat mempercepat reformasi birokrasi, mengamankan aset daerah, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi Kabupaten Tanggamus,”pungkasnya. (Rudi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *