BANDARLAMPUNG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung secara resmi memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk masyarakat Lampung hingga 31 Oktober 2025.
Kebijakan tersebut, disambut baik oleh masyarakat Lampung yang sejak awal menunjukkan antusiasme tinggi, dalam memanfaatkan program keringanan pajak tersebut. Sebelumnya, program pemutihan tersebut telah berlangsung sejak 1 Mei hingga 31 Juli 2025, dengan animo masyarakat yang luar biasa.
Banyak pemilik kendaraan diberbagai kabupaten/kota berbondong-bondong mendatangi kantor Samsat dan gerai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), untuk melunasi tunggakan pajaknya tanpa dikenai sanksi denda.
Menanggapi tingginya partisipasi dan permintaan masyarakat dari berbagai kalangan, Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, melalui unggahan di akun Instagram resminya @mirzajihan, mengumumkan program pemutihan ini akan diperpanjang selama tiga bulan ke depan, mulai 1 Agustus hingga 31 Oktober 2025.
“Atas permintaan dan dorongan dari berbagai lapisan masyarakat, kami memutuskan untuk memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Ini adalah kesempatan emas yang sayang untuk dilewatkan,” kata Jihan Nurlela dalam keterangannya, Kamis (31/7/2025).
Jihan juga memastikan, program tersebut tidak hanya diperpanjang, tetapi akan disertai dengan berbagai kemudahan layanan demi kenyamanan wajib pajak. Salah satu fasilitas unggulan yang ditawarkan adalah, mutasi kendaraan dari luar daerah ke dalam wilayah Lampung tanpa dikenai pajak kendaraan tahun pertama.
“InsyaAllah ini akan ada kemudahan layanan lainnya yang mendukung program ini. Ayo manfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin,” ujar Jihan Nurlela.
Jihan juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama membangun daerah melalui kepatuhan membayar pajak kendaraan, sebab pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat, dalam bentuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.
Sementara itu, Kepala Bapenda Provinsi Lampung Slamet Riadi menjelaskan, Perpanjangan program pemutihan pajak kendaraan bermotor atau PKB di perpanjang hingga awal Desember ini dengan mempertimbangkan faktor pembukuan pendapatan daerah.
Gubernur mengambil kebijakan untuk perpanjangan sampai 6 Desember 2025, karena jika lebih dari tanggal 6 tersebut pencatatannya masuk tahun anggaran 2026.
“Dengan tambahan waktu tersebut penerimaan pendapatan asli daerah dari sektor pajak kendaraan bisa meningkat sekaligus mendorong kesadaran masyarakat untuk taat pajak,” katanya.
Sejak program pemutihan pajak kendaraan bermotor di mulai dari tanggal 1 mei 2025, realisasi PKB telah mencapai 183 miliar rupiah dengan jumlah kendaraan sebanyak 396 ribu unit, angka tersebut sudah termasuk pemotongan untuk kabupaten/kota. (*)








