Status Pegawai Honorer di Pemkab Tanggamus Mulai 2025 Dihapus, Diganti PPPK Paruh Waktu

Kepala BKPSDM Tanggamus, Belly Pahlupi.

TANGGAMUS – Mulai Tahun 2025, status pegawai honorer di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus dihapus. Kebijakan ini mengikuti arahan dari pemerintah pusat. 

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tanggamus, Belly Pahlupi mengatakan, hanya akan ada tiga kategori pegawai di Pemkab Tanggamus yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu, dan PPPK paruh waktu.

 “Tidak ada lagi status pegawai honorer, yang ada hanya PPPK penuh waktu atau PPPK paruh waktu,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa pegawai honorer yang tidak lulus dalam seleksi kompetensi PPPK tahap I dan II tahun 2024 akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Namun, pemerintah pusat melalui KemenPAN-RB belum mengeluarkan regulasi terkait skema pengangkatan tersebut.

“Saat ini kami masih menunggu keputusan dari KemenPAN-RB mengenai aturan atau mekanisme pengangkatan PPPK paruh waktu,” terangnya.

PPPK paruh waktu adalah pegawai yang bekerja dengan kontrak kerja dan jam kerja lebih fleksibel, kurang dari 8 jam per hari atau 40 jam per minggu.

“Pegawai ini tetap menerima gaji dan tunjangan sesuai kontrak, dengan masa kerja yang disesuaikan kebutuhan instansi,” ungkapnya.

Kebijakan ini menjadi solusi bagi pegawai honorer yang gagal seleksi PPPK, sekaligus mendukung program pemerintah untuk menertibkan status kepegawaian di Indonesia.

Dengan dihapusnya status honorer, diharapkan sistem kepegawaian menjadi lebih tertata, adil, dan sesuai dengan kebutuhan pelayanan publik. Pemkab Tanggamus kini menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat untuk implementasi kebijakan ini. (*)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *