TANGGAMUS – Komisi III DPRD Tanggamus melakukan hearing dengan Tokoh Adat dan Tokoh Masyarakat di Pekon Belu, Kecamatan Kotaagung Barat, Rabu, 18 Desember 2024.
Hearing yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi III DPRD Kabupaten Tanggamus itu dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Tanggamus Zulqi Kurniawan, didampingi Anggota Komisi Piter Anderson, Sutra Jaya, Hilman dan Anggota DPRD Tanggamus dari Dapil II H. Nuzul Irsan.
Turut hadir Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BMPTSP) Tanggamus Wawan Hariyanto dan Ketua Ormas PEKAT IB Tanggamus Herwinsyah.
Dalam hearing dengan Tokoh Adat dan Tokoh Masyarakat di Kecamatan Kotaagung Barat itu membahas terkait perizinan serta dampak lingkungan/AMDAL pada PT. Arkora Energi Baru.
Pasalnya, perusahaan yang bergerak dibidang Pembangkit Listrik Energi Mikro itu diduga tidak memperhatikan dampak lingkungan serta kondisi infrastruktur jalan yang dilalui aktivitas perusahaan.
Dalam hearing tersebut, Ketua Ormas Pekat IB Herwinsyah menyampaikan, dampak dari adanya perusahaan tersebut yang sudah terlihat secara nampak mata adalah jebolnya tanggul di pinggir Sungai Way Belu dan juga Pekon Bandar Kejadian Kecamatan Wonosobo.
Hal itu mengakibatkan pemukiman warga di sekitar Sungai Way Belu sering terendam banjir pada Tahun 2023 hingga 2024.
“Saya selaku ketua PEKAT IB Tanggamus sangat prihatin melihat kondisi ini, dimana lokasi PT Arkora yang terletak di wilayah kecamatan Wonosobo tanah kelahiran saya juga, jadi harapan saya kepada DPRD Tanggamus komisi III agar segera merespon dan memanggil Pihak PT Arkora Energi Baru tersebut,” harapnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus Fraksi PKB dari Dapil II yang meliputi wilayah Wonosobo, Semaka, Bandar Negeri Semong dan Pematang Sawa, H.Nuzul Irsan meminta kepada Pihak PT Arkora Energi Baru untuk segera berkoordinasi dan memberikan perhatian kepada masyarakat di wilayah Pekon Way Panas di Kecamatan Wonosobo serta Para Tokoh Adat di Pekon Belu, karena seharusnya izin Lingkungan tersebut melalui para Tokoh Adat.
“Ada juga dugaan perusahaan tersebut memakai nama Way Kukusan bukan Way Belu, saya meminta kepada Komisi III agar segera turun ke lapangan untuk mengecek kebenaran atas Surat izin PT tersebut,” kata H. Nuzul.
Selain itu, ia juga meminta kepada dinas terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup dan BPMPTSP Kabupaten Tanggamus maupun Pemerintah Provinsi Lampung unthk segera turun mengecek seluruh izin perusahaan tersebut.
“Dinas terkait harus cek seluruh izinya, seperti izin Rencana Detail Tata Ruang (RDTL), Ruang Tata Ruang Wilayah (RTRW) Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) maupun lainya,” tegas H. Nuzul.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi III DPRD Tanggamus Zulqi Kurniawan mengaku, dalam waktu dekat akan memanggil dinas terkait dan turun langsung ke lokasi PT Arkora Energi Baru untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat tersebut.
“Kami akan segera memanggil dinas terkait dan turun langsung ke lokasi dalam waktu dekat ini, karena PT. Arkora Energi Baru ini memang sudah beberapa tahun beroperasi melakukan aktivitas pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik Mikro di wilayah Pekon Way panas Kecamatan Wonosobo,” ungkapnya. (uji)