TANGGAMUS – Upah Minimun Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2025 di Lampung telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Lampung.
Penetapan UMK ini akan berlaku mulai 1 Januari 2025 mendatang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Saburai Lampung, UMK di Kabupaten Tanggamus maish menyesuaikan Upah Minimun Provinsi (UMP) Lampung yakni sebesar Rp2.893.069 per bulan
UMK Kota Bandar Lampung jadi yang tertinggi di Provinsi Lampung dengan nilai Rp 3,3 juta.
Dari 15 Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung, terdapat lima daerah yang UMK-nya diatas UMP yakni Kota Bandar Lampung, Kabupaten Mesuji, Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Way Kanan dan Kota Metro.
Untuk UMK Kota Bandar Lampung tahun 2025 sebesar Rp3.305.367 per bulan.
UMK Kabupaten Mesuji tahun 2025 sebesar Rp3.092.026 per bulan.
UMK Kabupaten Lampung Selatan tahun 2025 sebesar Rp3.076.990 per bulan.
UMK Kabupaten Way Kanan tahun 2025 sebesar Rp3.072.665 per bulan.
UMK Kota Metro tahun 2025 sebesar Rp2.903.301 per bulan.
Sedangkan UMK 10 Kabupaten lainnya yakni, Kabupaten Pesawaran, Pringsewu, Tulang Bawang, Tulangbawang Barat, dan Pesisir Barat Kabupaten Lampung Tengah, Lampung Timur, Lampung Utara, Tanggamus dan Lampung Barat upah minimumnya mengikuti UMP Lampung sebesar Rp2.893.069 per bulan. (uji)