TANGGAMUS – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Talang Padang Tanggamus melakukan Penggeledahan di Kantor Pekon Tanjung Sari Kecamatan Bulok Kabupaten Tanggamus. Selasa, 12 November 2024.
Penggeladahan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Desa di Pekon Tanjung Sari Kecamatan Bulok Kabupaten Tanggamus tahun anggaran 2020,
Dalam penggeledahan tersebut Tim Penyidik melakukan penyitaan terhadap surat dan dokumen-dokumen yang diduga ada kaitannya dengan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Desa di Pekon Tanjung Sari Kecamatan Bulok Kabupaten Tanggamus tahun anggaran 2020 yang dilakukan oleh Tersangka FY.
Akibat dari perbuatan Tersangka FY mengakibatkan Kerugian Negara sebesar Rp. 582,471,369,- (Lima ratus delapan puluh dua juta empat ratus tujuh puluh satu ribu tiga ratus enam puluh Sembilan rupiah) berdasarkan Hasil Audit Inspektorat Kabupaten Tanggamus.
Penggeledahan dan Penyitaan tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktin serta melengkapi pemberkasan.
“Terhadap Tersangka FY disangkakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;”Pungkasnya.(Dre)