SABURAILAMPUNG — Pemerintah Kabupaten Tanggamus kembali mengambil langkah penertiban terhadap lokasi perdagangan yang dinilai tidak memiliki izin. Upaya ini dilakukan setelah pendekatan dan sosialisasi kepada para pedagang sebelumnya belum sepenuhnya membuahkan hasil. Rabu, 26/08/2026.
Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Tanggamus, Andi Dermawan, mengatakan penertiban dilakukan bukan semata-mata untuk memindahkan pedagang, melainkan memastikan aktivitas perdagangan berlangsung di lokasi yang legal dan memenuhi standar kelayakan.
Menurutnya, pemerintah daerah telah berulang kali menyampaikan kepada para pedagang bahwa aktivitas perdagangan di lokasi tersebut tidak memiliki izin dan perlu dihentikan.
“Kita sudah beberapa kali sampaikan, kita sudah rembuk dan melakukan pendekatan. Kita berharap mereka menghentikan aktivitasnya dan berpindah ke tempat yang berizin,” kata Andi.
Andi juga menyinggung alasan biaya yang sebelumnya menjadi keberatan pedagang untuk pindah ke lokasi alternatif. Ia menyebut pemerintah telah memberikan kemudahan sehingga persoalan biaya semestinya tidak lagi menjadi hambatan.
“Kalau dulu alasannya pindah ke Lingga mahal, sekarang Bupati sudah melakukan pendekatan dan tempat itu murah, bahkan gratis. Jadi seharusnya tidak ada lagi alasan,” ujarnya.
Selain persoalan legalitas, pemerintah juga mempertimbangkan aspek kesehatan dan kelayakan fasilitas perdagangan. Aktivitas jual beli yang melibatkan ratusan orang setiap hari dinilai membutuhkan fasilitas dasar yang memadai.
“Bayangkan, ratusan orang setiap hari berdagang, tetapi tidak ada WC. Bagaimana kesehatan pedagang dan pembeli? Bagaimana higienis perdagangannya? Ini juga menjadi perhatian pemerintah,” kata Andi.
Ia menegaskan, pemerintah tidak mewajibkan seluruh pedagang untuk pindah ke satu lokasi tertentu. Yang menjadi tuntutan pemerintah adalah aktivitas perdagangan dilakukan di tempat yang memiliki izin.
Jadi bukan harus ke PT Lingga. Silakan pindah ke tempat yang berizin. Itu yang kami harapkan,” tegasnya.
Terkait kemungkinan langkah penertiban secara paksa, Andi menyebut opsi tersebut tetap terbuka apabila seluruh tahapan pendekatan dan pemberian kesempatan kepada pedagang tidak menghasilkan perubahan.
“Pada saatnya akan seperti itu. Tapi justru kami menghindari eksekusi secara langsung. Ini masih tahapan. Kami masih memberikan ruang kepada kawan-kawan pedagang untuk berpikir secara rasional,” jelasnya.
Menurut Andi, pemerintah daerah tetap berupaya menghindari benturan fisik karena persoalan tersebut menyangkut masyarakat Tanggamus sendiri. Namun, ketegasan pemerintah akan tetap dijalankan sesuai tahapan yang berlaku.
“Kami ingin tegas, tetapi tetap mempertimbangkan agar tidak terjadi benturan fisik. Karena sama-sama masyarakat Tanggamus,” pungkasnya.
Pemerintah Kabupaten Tanggamus memastikan proses penertiban akan terus dilakukan secara bertahap dengan mengedepankan pendekatan persuasif sebelum mengambil langkah penegakan yang lebih tegas.
Hadir dalam kesempatan ini, asisten I Rully Runayunda, Kabag Hukum Arif Rahman, Kadis Koperindag Andi Dermawan, Sekretaris Dishub Isman Hadi, Kasat Reskrim Yasin Ariga, Plt asisten II Maradona, Kabag OPS Polres Tanggamus Yoffi Kurniawan.
Dalam kegiatan ini, Pemkab Tanggamus menurunkan 31 anggota TP. 945/PPC Raden Inten, Anggota POL-PP 100 Personil, 55 Anggota Polres Tanggamus, 15 anggota Kodim 0424 Tanggamus, serta Dishub Tanggamus. (Rudi)








