Kadis DKP Lampung Instruksikan Area Breakwater Kota Agung Steril dari Aktivitas Masyarakat

SABURAILAMPUNG — Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala UPTD Pelabuhan Perikanan Kota Agung Sukarsono setelah progres kajian terkait aktivitas masyarakat dan para pelaku UMKM yang berjualan di breakwater atau dermaga batu kota agung, setelah dilakukan rapat lintas sektoral dinas perikanan dan kelautan Provinsi Lampung 8 Juli 2026 kemarin.

Dari hasil rapat tersebut melibatkan bidang pengelolaan laut, bidang perikanan tangkap, yang dipimpin langsung oleh Kadis Perikanan dan Kelautan Lampung, diputuskan bahwa area diatas breakwater harus disterilkan, para pelaku UMKM tak diperkenankan berjualan diarea breakwater, sembari mencarikan solusi terbaik untuk para pedagang dengan mencarikan lahan kosong di sekitar area breakwater yang bisa dimanfaatkan oleh pelaku UMKM.

” Sesuai dengan arahan Kadis Perikanan dan Kelautan Provinsi lampung mengintruksikan agar area masuk breakwater harus steril dari aktifitas apapun, akan dipasang papan dilarang masuk, para pelaku UMKM akan dilarang berjualan area jalan masuk breakwater,” ucap Sukarsono ketika dihubungi melalui telepon selulernya, Rabu, 15/07/2026

Masih kata kepala UPTD Sukarsono, pihaknya tengah mencari lahan kosong di sekitar area breakwater untuk dijadikan sebagai tempat berdagang. Besar kemungkinannya UPTD Pelabuhan Perikanan Kota Agung minggu depan akan mulai melakukan himbauan dan identifikasi ke para pedagang agar dapat berpindah ke lahan yang akan ditentukan.

Selain itu, ia pun tak bisa memaksakan para pedagang agar berpindah dari area menuju breakwater, sebab saat ini situasi kondisi ekonomi masyarakat tengah goyah, sebab yang dilakukan oleh masyarakat bukanlah ranah kriminal.

“Pelaksanaannya sedang kami pikirkan tengah dipertimbangkan dengan kesiapan anggaran pembuatan plang dan semacam portal masuk, saat ini Dinas Perikanan dan Kelautan Lampung hanya berfokus pada fungsi kelautan dan perikanan di area pelabuhan Kota Agung,”Pungkasnya.

Dalam hal ini diperlukan ketegasan dari dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Lampung, fungsi breakwater secara resmi di lindungi oleh undang-undang, dan bukan area komersial, secara teknis dan regulasi pelabuhan, breakwater dibangun khusus untuk meredam ombak, mencegah abrasi, dan menahan pendangkalan di kolam bandar pelabuhan, struktur ini dirancang bukan sebagai ruang publik ataupun tempat aktivitas perdagangan.

Area pemecah ombak memiliki risiko keselamatan yang sangat tinggi bagi pedagang maupun pembeli, hantaman ombak besar secara tiba-tiba, bongkahan batu-batu tajam apabila masyarakat dapat tergelincir sangatlah berbahaya, terutama persoalan kebersihan dan sampah yang dapat menjadi persoalan baru dikemudian hari.(RD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *