SABURAILAMPUNG– Pemerintah Daerah Kabupaten melalui Dinas Pendidikan Tanggamus melaksanakan sosialisasi monitoring, evaluasi, dan pelaporan bantuan operasional satuan pendidikan (BOSP), kepada 1.451 orang terdiri dari Kepala Sekolah SD, SMP, Swasta, operator bendahara BOSP, bertempat di Aula Gedung Fasilitas Utama (GFU) Islamic Center Kota Agung. Senin, 13/07/2026.
Hadir dalam kesempatan ini, Sekretaris Daerah Ir. Suaidi, Inspektur Suhendar Zuber, kepala BPKAD Afrida Susanti, Kepala dinas Pendidikan Drs. Viktor Libradi HS, Ketua Komisi IV DPRD Tanggamus Romzi Edy, Perwakilan Polres Tanggamus, Kejaksaan Negeri Tanggamus, Kepala Sekolah SD, SMP, Swasta, Bendahara, operator BOSP Se-kabupaten Tanggamus.
Dalam sambutannya Kepala dinas Pendidikan Tanggamus Drs. Viktor Libradi HS menyampaikan, bahwa kegiatan Ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman kepala sekolah dan bendahara BOSP mengenai ketentuan pengelolaan Dana BOSP Tahun Anggaran 2026, meningkatkan kualitas pelaksanaan monitoring, evaluasi, serta pelaporan penggunaan Dana BOSP sesuai ketentuan yang berlaku, mewujudkan pengelolaan Dana BOSP yang transparan, akuntabel, efektif, efisien, dan tepat sasaran.
” Mencegah terjadinya kesalahan administrasi maupun penyimpangan dalam pengelolaan Dana BOSP, demi mewujudkan tata kelola dana BOSP yang transparan, akuntabel, efektif, dan berintegritas untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan. Dengan menghadirkan narasumber terdiri dari Disdik Tanggamus, Kejari Tanggamus, inspektorat, dan BPKAD Tanggamus,” jelas Viktor.
Lanjut Viktor, materi yang akan disampaikan meliputi kebijakan pengelolaan dana BOSP tahun anggaran 2026, monitoring dan evaluasi pelaksanaan dana BOSP, tata cara penyusunan dan penyampaian laporan pertanggungjawaban dana BOSP, penguatan pengawasan dan pencegahan penyimpangan pengelolaan keuangan, diskusi, tanya jawab, dan penyelesaian permasalahan dalam pengelolaan Dana BOSP.
” Seperti yang disampaikan oleh ketua komisi IV DPRD Tanggamus kita akan tegak lurus dengan Bupati Tanggamus, melalui kegiatan ini diharapkan semua peserta mampu memahami regulasi terbaru, mampu melaksanakan dana BOSP dengan ketentuan yang berlaku, sehingga dapat meningkatkan kualitas pelaporan hingga tercipta tata kelola keuangan sekolah yang transparan, akuntabel dan bebas dari permasalahan hukum maupun administrasi,”pungkas Kadis Pendidikan Tanggamus ini.
Sementara itu mewakili Bupati Tanggamus, sekretaris Daerah (Sekda) Ir. Suaidi mengatakan, pendidikan merupakan investasi jangka panjang yang menentukan kualitas sumberdaya manusia, oleh karena itu, setiap rupiah Dana BOSP yang diterima sekolah harus dikelola dengan penuh tanggung jawab guna mendukung peningkatan mutu pembelajaran dan layanan pendidikan bagi peserta didik, dana BOSP merupakan amanah negara yang harus dikelola secara profesional, tepat sasaran, tepat waktu, serta dapat dipertanggung jawabkan secara administrasi maupun hukum.
Melalui kegiatan ini ia berharap seluruh peserta dapat memperdalam pemahaman mengenai, perencanaan penggunaan Dana BOSP sesuai kebutuhan sekolah, pelaksanaan kegiatan yang berpedoman pada ketentuan yang berlaku, monitoring dan evaluasi sebagai bentuk pengendalian internal, penyusunan laporan pertanggungjawaban yang tertib, akurat, dan tepat waktu; serta langkah-langkah pencegahan terhadap kesalahan administrasi dan penyimpangan dalam pengelolaan Dana BOSP.
” Pemerintah Kabupaten Tanggamus berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan pendidikan melalui tata kelola yang bersih, transparan, dan akuntabel. Keberhasilan pengelolaan Dana BOSP tidak hanya diukur dari terserapnya anggaran, tetapi juga dari manfaat nyata yang dirasakan oleh peserta didik, guru, dan masyarakat,”tegas Sekda. (Rudi)








