Inspektorat Telusuri Dugaan Kasus Penggelapan Pajak di Kecamatan Semaka

KOTAAGUNG – Inspektorat Kabupaten Tanggamus saat ini tengah menulusuri dugaan kasus penggelapan setoran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) oleh seorang oknum pegawai di Kecamatan Semaka. 

Kasus dugaan penggelapan setoran pajak ini mencuat setelah 15 pekon melaporkan pajak yang telah dibayarkan warga namun tidak masuk ke kas daerah, dengan nilai kerugian sementara mencapai Rp139 juta lebih.

Hal itu pertama kali terungkap dari data tunggakan PBB 2024 yang dikirim Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) ke pihak kecamatan. 

Para kepala pekon mengaku telah menyetor pajak langsung ke Kasi Pendapatan Kecamatan Semaka, namun uang tersebut tak tercatat di sistem resmi.

Sekretaris Inspektorat Tanggamus, Gustam Apriansyah mengaku pihaknya telah menerima laporan kasus tersebut dan langsung melakukan penelusuran. 

“Kami sedang menindaklanjuti masalah ini,” katanya, , Rabu (13/8/2025).

Adapun langkah awal, kata Gustam, yakni dengan mengumpulkan keterangan dari pihak kecamatan, kepala pekon, dan Dinas Pendapatan Daerah. 

Inspektorat akan memeriksa aliran dana setoran PBB, baik untuk tahun 2024 maupun indikasi kejadian serupa di tahun 2025, yang nilainya mencapai Rp23,5 juta.

Penanganan kasus ini melibatkan koordinasi dengan dinas terkait dan kecamatan. Hasil temuan nantinya akan menjadi dasar rekomendasi sanksi dan tindak lanjut hukum jika terbukti terjadi penyelewengan.

Sebelumnya, Camat Semaka mengungkap bahwa oknum bersangkutan telah menandatangani pernyataan siap mengembalikan dana paling lambat 25 Agustus 2025. 

Sementara itu, Dinas PMD Tanggamus juga menegaskan pelunasan pajak menjadi syarat pencairan Dana Desa, yang bertujuan mencegah kebocoran serupa. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *