TANGGAMUS – Gegara sandal, pemuda di Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, menganiaya tetangganya hingga mengalami luka berat.
Peristiwa penganiaayan itu terjadi di Pekon Dadimulyo, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, pada Rabu Pagi, 1 Januari 2025.
Kapolsek Wonosobo Polres Tanggamus Iptu Tjasudin, S.H mengatakan, kejadian tersebut bermula sekitar Pukul 03.00 WIB. Saat itu, Guntoro (55) sebagai korban sedang berbincang di sebuah warung sembako milik saksi William.
Pelaku berinisial HR (26) datang dan membeli rokok, namun tiba-tiba pelaku bertanya tentang sandalnya. Korban yang merupakan seorang petani di pekon setempat dan pelaku memang saling mengenal.
Saat itu korban mencoba menjelaskan, juga menunjukan sandal tersebut milik pelaku, tetapi perdebatan terjadi.
Tidak lama kemudian, pelaku pergi sambil mengancam akan kembali dengan senjata. Benar saja, pelaku kembali dengan membawa sebilah golok dan langsung menyerang korban hingga mengalami luka bacok di bagian belakang pinggang sebelah kiri.
“Korban segera dilarikan ke Rumah Sakit Mitra Husada Pringsewu untuk mendapatkan perawatan medis,” kata Iptu Tjasudin mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, S.I.K., Jumat 3 Januari 2025.
Kapolsek menyebut, berdasarkan informasi dari warga, pelaku diketahui bersembunyi di sekitar Pekon Dadimulyo. Sekitar pukul 03.15 WIB, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan oleh Tim Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Wonosobo, Polres Tanggamus.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengungkapkan motif tindakannya didasari oleh emosi sesaat.
“Pelaku dan sejumlah barang bukti langsung dibawa ke Polsek Wonosobo untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Barang bukti yang diamankan sebilah golok dengan sarung kayu berwarna cokelat, satu pasang sandal warna cokelat, sepeda motor Yamaha Vixion warna oranye, peci berwarna merah dan pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 KUHPidana, ancaman maksimal 5 tahun penjara,” tegasnya.
Kapolsek mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga ketenangan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak berwajib.
“Kasus ini menjadi pengingat pentingnya menyelesaikan konflik secara damai tanpa kekerasan, kami berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama dalam mencegah tindak pidana yang meresahkan,” tandasnya.
Sementara itu, berdasarkan keterangan tersangka HR bahwa pembacokan tersebut dilakukan lantaran selalu merasa terintimidasi oleh korban, puncaknya saat kejadian tersebut.
“Saya merasa terintimidasi, korban seolah selalu mengejek dan menantang, sehingga saya merasa khilaf,” kata HR sebelum dijebloskan tahanan. (*)








