Mantan Wabup Tanggamus Diduga Ikut Terima Fee Proyek, Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa BPRS

KOTAAGUNG – Mantan Wakil Bupati Tangggamus, AM Syafii diduga ikut menerima aliran dana fee 20 persen dari proyek pengadaan barang dan jasa interior dan eksterior Ruko Kantor PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Tanggamus tahun anggaran 2021-2022.

Hal itu terungkap dalam fakta persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1 A, Tanjungkarang, Kota Bandar Lampung yaitu dengan agenda keterangan kesaksian dari terdakwa Agung Pamungkas (AP) dan juga keterangan kuasa hukum terdakwa AP, Johar. 

“Berdasarkan keterangan dari klien kita dalam persidangan yang menerima aliran dana fee 20 persen berdasarkan hasil jawaban dari saksi Pono Edi Santoso menyebutkan bahwa uang fee proyek dua puluh persen itu dibagikan kepada empat orang,” kata Johar usai sidang, Senin (14/7), seperti yang dilansir Kantor Berita Antara.

Dia menjelaskan lebih lanjut bahwa berdasarkan keterangan dari kliennya, bahwa fee proyek sebesar 20 persen tersebut diberikan kepada saksi Pono Edi Santoso baik melalui bukti transfer maupun bertemu langsung disebuau hotel di wilayah Kemiling, Kota Bandar Lampung. 

“Keterangan dari klien kami dalam persidangan yang menerima aliran dana fee 20 % berdasarkan hasil jawaban saksi Pono Edi Susanto bahwa uang dibagikan empat orang yaitu Pono Edi Susanto, Sarjono, Palachi dan mantan wakil Bupati Tanggamus, AM Syafii,” ujarnya. 

Diberitakan sebelumnya AP ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Nomor TAP-08/L.8.19/Fd.2/11/2024 tertanggal 13 September 2024 dan juga Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Nomor PRINT-09/L.8.19/Fd.2/11/2024 tertanggal 13 November 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus, Adi Fakhruddin mengatakan, ada pun tersangka yakni berinisial ASP yang menjabat sebagai Direktur PT Flea Briliant Agung.

“Jadi tersangka ini merupakan pelaksana dalam pekerjaan pengadaan barang dan jasa pekerjaan interior serta eksterior Ruko Kantor PT. BPRS tahun anggaran 2021 dan 2022,” kata Adi Fakhruddin saat jumpa pers di Kantor Kejari Tanggamus, Rabu (13/11). 

Proyek pengadaan barang dan jasa pekerjaan interior serta eksterior Ruko Kantor PT. BPRS tahun 2021 dan 2022 dengan anggaran Rp1,9 miliar dan merugikan keuangan negara berdasarkan perhitungan dari auditor sebesar Rp513.832.749.

AP melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (J) kel KUHPidana dengan ancaman maksimal pidana penjara selama 20 tahun. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *