Dikeluhkan Lagi, Program Pemutihan Pajak di Samsat Tanggamus Tak Diiringi Fasilitas Balik Nama Kendaraan 

TANGGAMUS – Program terbaru dari Pemerintah Provinsi Lampung yang diumumkan oleh Gubernur Rahmat Mirzani Djausal mengenai pembebasan biaya untuk mutasi kendaraan, balik nama, serta pajak kendaraan pada tahun 2025, rupanya mendapatkan sorotan yang cukup tajam dari masyarakat Kabupaten Tanggamus.

Program pemutihan pajak ini berlangsung sejak 1 Mei hingga 31 Juli 2025, ditujukan untuk meringankan beban masyarakat yang ingin memindahkan data kendaraan serta pajak kendaraan. 

Namun di Tanggamus, alih-alih disambut gembira, malah banyak warga yang mengungkapkan keluhan dan kebingungan mengenai pelaksanaan program ini.

Keluhan tersebut seperti yang disampaikan Irul, salah satu warga Kotaagung yang ingin memindahkan data kendaraanya dari Way Kanan ke Tanggamus.

Untuk prosesnya, kata Irul, cukup ribet, karena harus melakukan cabut berkas terlebih dahulu dari Samsat Way Kanan ke Samsat Tanggamus dan tentunya memakan waktu yang cukup lama, pun biayanya yang cukup besar.

Seharusnya, menurut dia, jika ada program pemutihan dan balik nama kendaraan maka Samsat Tanggamus harus memfasilitasi segala bentuk prosesnya hingga selesai sehingga bisa menarik antusias masyarakat dalam mengikuti program pemutihan pajak.

“Saya beli mobil second dari Way Kanan, mau balik nama ke Tanggamus, dengan niat kalau plat Tanggamus otomatis akan membantu PAD Tanggamus dari sektor pajak. Tapi untuk proses balik namanya harus cabut berkas dulu ke Way Kanan. Tentunya jaraknya juga jauh dan memakan waktu yang cukup lama. Harusnya Samsat sini (Tanggamus) fasilitasi dong, sampai beres, jadi mempermudah masyarakat. Kalau layanan mudah tentunya juga bisa memantik minat masyarakat untuk ikut program pemutihan pajak,” katanya.

Ia juga mengaku mengurungkan niatnya untuk melakukan proses balik nama kendaraan, karena prosesnya dinilai cukup ribet.

“Tadinya mau balik nama. Tapi sekarang nggak jadi, karena agak ribet, kalau pakai calo mahal. Biarlah pajaknya masuk ke daerah lain aja,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Samsat Tanggamus, Gunawan saat dikonfirmasi mengatakan bahwa untuk proses balik nama kendaraan memang tidak bisa langsung dilakukan di Samsat Tanggamus, karena pemilik kendaraan harus melakukan mutasi cabut berkas terlebih dahulu dari Samsat tempat asal data kendaraan tersebut ke Samsat Tanggamus. 

“Untuk proses mutasi cabut berkas itu memang cukup lama antara seminggu sampai 21 hari. Dan jika sudah cabut berkas maka bisa diproses di Samsat Tanggamus,” terangnya.

“Samsat Tanggamus hanya bisa membantu cek fisik kendaraanya,” lanjutnya.

Ia menjelaskan bahwa syarat untuk mutasi cabut berkas yakni harus ada bukti STNK asli, BPKB asli, surat jual beli diatas matrai, kendaraan untuk dicek fisik serta KTP pemilik yang baru.

“Sebaiknya kalau mau balik nama kendaraan atau bayar pajak diurus sendiri, jangan pakai calo,” katanya.

Sebelumnya, Samsat Tanggamus juga sempat viral karena karena unggahan sebuah video di media sosial yang memperlihatkan keluhan seorang wajib pajak atas pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Dalam video tersebut, seorang pria menyampaikan kekesalannya karena merasa tetap dikenakan denda meski mengikuti program pemutihan pajak yang dicanangkan Pemerintah Provinsi Lampung.

Sebelumnya, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menegaskan bahwa pemutihan ini berlaku penuh untuk semua jenis kendaraan, baik roda dua maupun lebih.

“Pemutihan semuanya full, baik roda dua dan seterusnya. Semuanya hanya bayar satu tahun berjalan, mau berapa tahun pun menunggaknya,” jelasnya.

Mirza juga menekankan bahwa program ini merupakan pemutihan terakhir sebelum kepolisian mengambil langkah tegas terhadap kendaraan yang lama tidak membayar pajak.

“Ini komitmen kami bersama pihak kepolisian. Pemutihan ini menjadi yang terakhir, karena tahun depan kepolisian akan melakukan penghapusan data kendaraan terhadap kendaraan-kendaraan yang lama menunggak pajak berdasarkan penetapan UU Nomor 22 tentang Penghapusan Data Kendaraan,” terangnya.

Ia berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan baik.

“Maka kami beri kesempatan, tahun ini kami akan melakukan pemutihan secara besar-besaran. Begitu juga balik nama dari manapun kita gratiskan,” tuturnya.

Layanan pemutihan pajak dapat diakses melalui seluruh Samsat Induk dan Samsat Unggulan seperti Samling, Samsat Mall, Drive Thru, Kontainer, hingga Samsat Desa.

Masyarakat juga bisa menggunakan layanan digital seperti aplikasi SIGNAL, e-SAMDES, e-SALAM, serta 277 BUMDes yang terhubung dengan sistem e-Samdes.

Untuk keperluan pengesahan tahunan, wajib pajak hanya perlu membawa e-KTP atau surat pengantar dari instansi/perusahaan, STNK asli, TBPKP asli, dan surat kuasa bermaterai apabila diwakilkan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *