Sah, RMD-Jihan Nurlela Ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Terpilih 

LAMPUNG – KPU Lampung tetapkan Rahmat Mirzani Djausal (RMD) dan Jihan Nurlela sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung terpilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lampung Tahun 2024.

Hal itu sesuai dengan keputusan KPU Provinsi Lampung nomor 7 tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih pada pemilihan serentak 2024 di Lampung.

Berdasarkan surat keputusan tersebut, pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut dua atas nama Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung terpilih untuk periode 2025-2030.

RMD dan Jihan Nurlela unggul dalam Pilkada Lampung 2024, setelah memperoleh suara sebanyak 3.300.681 suara atau 82,69 persen dari total suara sah di Provinsi Lampung. 

Keduanya diusung oleh sembilan partai politik meliputi Partai Gerindra, PKB, NasDem, PKS, PAN, Golkar, Demokrat, PSI, dan Partai Buruh.

“Ini ditetapkan pada Kamis 9 Januari 2025 pukul 20.45 WIB di Bandarlampung. Dan besok KPU Provinsi Lampung akan menyerahkan surat keputusan, berita acara, dan surat pengesahan serta pelantikan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Lampung kepada DPRD Provinsi Lampung,” kata Ketua KPU Lampung Erwan Bustami.

Ia menjelaskan, selambat-lambatnya lima hari sejak semua surat diterima oleh DPRD Provinsi Lampung, maka DPRD Provinsi Lampung berkewajiban untuk menyampaikan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *