TANGGAMUS – Tim Hukum dan Advokasi Pasangan Calon (Paslon) Bupati-Wakil Bupati Tanggamus nomor urut 02 melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Tanggamus nomor urut 01 Dewi Handajani – Ammar Siradjudin ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tanggamus, Selasa, 5 November 2024.
Dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Tanggamus nomor urut 01 itu salah satunya adalah dugaan pelanggaran zonasi kampanye di Kecamatan Pugung pada Sabtu, 2 November 2024.
Kemudian pelanggaran kampanye bagi-bagi sembako yang dilakukan oleh Tim Paslon 01, serta keterlibatan kepala pekon dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memihak Paslon 01.
Tim Hukum dan Advokasi Paslon nomor urut 02 Azhari, SH, MM., menyatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti dugaan pelanggaran yang dilakukan Paslon nomor urut 01.
“Laporan dan berkas bukti sudah kami serahkan ke Bawaslu, dengan harapan bisa ditindaklanjuti dan didalami secara profesional oleh Bawaslu,” katanya.
Selain itu, ia juga berharap agar Bawaslu Tanggamus proaktif dalam menangani segala laporan pengaduan yang telah disampaikan.
“Kami juga berharap Bawaslu dapat menjalankan tugas sebagai pengawas dalam pemilu ini dengan sebaik-baiknya, karena Bawaslu milik masyarakat Tanggamus dan masyarakat juga proaktif dalam menyikapi masalah ini,” ungkapnya.
Sementara iru, Juru Bicara Paslon nomor urut 02 Agus Munada, SE., berharap segala macam pelaporan atau pengaduan yang telah disampaikan Tim Paslon 02 ditindaklanjuti secara profesional oleh Bawaslu.
“Kita berharap Bawaslu menindaklanjuti ini secara profesional, kemudian ada kejelasan dari tindak lanjut laporan ini, kemudian harapan kami secara hukum yang salah harus ditindak,” tegasnya. (uji)