SABURAILAMPUNG– Mewakili Bupati Tanggamus, H. Moh. Saleh Asnawi, Sekretaris Daerah, Ir. Suaidi membuka Acara Focus Group Discussion (FGD) Optimalisasi Pelaksanaan Kegiatan Pekon Bersih Narkoba (Bersinar) Kabupaten Tanggamus, di Meeting Room Hotel 21 Gisting. Selasa,10/03/2026.
Hadir dalam kesempatan tersebut, Ketua BapemPerda DPRD Kabupaten Tanggamus, Kepala BNN Kabupaten Tanggamus, KBO Narkoba Polres Tanggamus, Kaban Kesbangpol, Kadis PMD & perwakilan Kadis P3 AKB dan Dalduk.
Di kesempatan itu, Suaidi mengatakan, bahwa narkotika adalah salah satu kejahatan luar biasa yang ditandai dengan dampak yang ditimbulkan dan kerugian akibat kejahatan narkotika meliputi korban jiwa dan materil yang sangat besar.
Menurut dia, dalam kehidupan masyarakat saat ini, permasalahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba sudah berkembang dan masuk hingga pelosok Desa.
“Untuk itu Pemda Tanggamus bersama
Badan Narkotika Nasional (BNN) Tanggamus, terus melakukan berbagai upaya pencegahan dan penanganan masalah tersebut”, kata dia.
“Diantaranya melalui penerbitan regulasi dan kebijakan serta pelaksanaan program dan kegiatan tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN-PN)”, tambahnya.
Adapun peran Pemda, Suaidi mengatakan telah dilaksanakan oleh Tim Terpadu P4GN-PN Kabupaten Tanggamus yang telah ditetapkan melalui Keputusan Bupati Tanggamus Nomor: B.98/45/08/2024, dan Tim Terpadu P4GN-PN Tingkat Kecamatan melalui Keputusan Bupati Tanggamus Nomor: B.205/45/08/2023.
Selain itu, dalam upaya pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika di wilayah Desa/Pekon dan Kelurahan, sejak Tahun 2020 hingga saat ini, telah dilakukan Penetapan serta Pembinaan Desa/Pekon dan Kelurahan Bersih Narkoba.
“Sampai saat ini, telah ada 13 (tiga belas) Pekon
di 7 (tujuh) Kecamatan seKabupaten Tanggamus,.yang ditetapkan sebagai Desa/Pekon Bersih Narkoba,” kata dia.
Menurut Suadi, agar pelaksanaan kegiatan Pekon dan Kelurahan Bersinar dapat berjalan efektif dan optimal, maka Tim Terpadu P4GN Tingkat Kecamatan, wajib membentuk Satuan Tugas (SATGAS) Anti Narkoba di tingkat Pekon dan Kelurahan yang melibatkan elemen masyarakat setempat.
Untuk itu, lanjutnya, Pemda bersama dengan BNN Kabupaten Tanggamus mengajak kita semua untuk lebih berperan aktif, dalam upaya pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba melalui peningkatan pelaksanaan Rencana Aksi Tim Terpadu P4GN-PN di wilayah Kecamatan, Pekon/Kelurahan.
“Saya juga merasa bangga bahwa BNN
Tanggamus memberikan SK Desa Bersinar kepada beberapa pekon di Kabupaten Tanggamus. Dimana Pekon BERSINAR menjadi percontohan bagi Pekon-pekon lain di dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan narkoba”, Pungkasnya.(Rudi)








