Polres Dan TNI Himbau Masyarakat Tidak Menambang Emas Secara Ilegal

SABURAILAMPUNG– Polsek Limau Polres Tanggamus bersama anggota Kodim 0424 memberikan imbauan kepada warga agar tidak melakukan penambangan emas ilegal secara manual di aliran sungai.

Pasalnya, tindakan itu selain dapat merusak lingkungan serta mencemari sumber air masyarakat.

Demikian disampaikan Kapolsubsektor Kelumbayan bersama personel Polsub Sektor Kelumbayan Polsek Limau dan Danpos Ramil, di Dusun Sukajaya, Pekon Sidoharjo, tepatnya di aliran Sungai Way Napal, Kecamatan Kelumbayan Barat, Kabupaten Tanggamus.

Kasi Humas Polres Tanggamus, Iptu Primadona Laila, S.H., menyampaikan langkah ini merupakan upaya preventif dalam mencegah kerusakan lingkungan sekaligus menjaga keselamatan masyarakat.

“kegiata penambangan emas ilegal di aliran sungai sangat berisiko merusak ekosistem dan berdampak pada kualitas air yang digunakan masyarakat. “Katanya mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H.

Ia mengaku, Polres Tanggamus akan terus bersinergi dengan TNI, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam melakukan upaya pencegahan serta penegakan hukum secara persuasif dan berkelanjutan.”Semoga masyarakat sadar akan pentingnya kelestarian lingkungan,”terangnya

Pada kesempatan itu anggota memberikan pemahaman secara humanis kepada masyarakat yang masih melakukan penambangan emas manual secara ilegal supaya dapat menghentikan aktivitas tersebut.

Selain itu, Petugas menjelaskan bahwa penambangan emas ilegal secara manual di aliran sungai bisa menimbulkan kerusakan lingkungan, mempercepat pendangkalan sungai, serta menyebabkan air sungai menjadi keruh dan tercemar, sehingga berdampak langsung pada kebutuhan air bersih masyarakat sekitar.

Selain memberikan imbauan, personel gabungan TNI–Polri juga mengingatkan warga dapat menjaga kelestarian lingkungan serta patuh terhadap UU yang ada, tekhusus aktivitas pertambangan tanpa izin. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *