291 Calon Jamaah Haji Asal Tanggamus Sudah Lunasi BIPIH

TANGGAMUS – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tanggamus mecatat pada awal Maret 2025 sebanyak 291 calon jamaah haji telah melakukan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH).

“Hingga 3 Maret 2025, ada 291 calon jamaah haji yang sudah melakukan pelunasan BIPIH,” kata Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Tanggamus Nursaad, Selasa 3 Februari 2025.

Ia menjelaskan bahwa, Kemenag Tanggamus telah menyosialisasikan mekanisme pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) bagi calon jemaah haji tahun 2025. 

Calon jamaah haji yang masuk dalam nomor urut porsi keberangkatan atau prioritas lansia harus segera melakukan pemeriksaan kesehatan di puskesmas yang telah ditunjuk oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat.  

Setelah pemeriksaan di puskesmas, jamaah akan menjalani Medical Check Up (MCU) di RSU Batin Mangunang untuk mendapatkan status Istita’ah Kesehatan.

“Jika dinyatakan istita’ah, barulah jemaah dapat melakukan pelunasan BIPIH di Bank Penerima Setoran,” ujar Nursaad.

Menurutnya, prosedur pelunasan bagi jamaah nomor urut porsi dan jamaah cadangan tidak memiliki perbedaan signifikan, kecuali dalam waktu pelunasan.

Jemaah nomor urut porsi dan prioritas lansia mengikuti pelunasan tahap pertama, sedangkan jamaah cadangan pada tahap kedua.

Bagi jamaah cadangan, sebelum pelunasan harus menyerahkan surat pernyataan ke Kemenag Tanggamus.  

Selain itu, terdapat mekanisme pelimpahan porsi haji bagi calon jamaah yang meninggal dunia atau mengalami sakit permanen.

Porsi haji dapat dilimpahkan kepada ahli waris seperti suami, istri, anak kandung, atau saudara kandung.

“Ahli waris yang ditunjuk harus mengajukan permohonan ke Kemenag dengan melampirkan dokumen pendukung, seperti surat kuasa waris, akta kematian, atau surat keterangan sakit permanen dari rumah sakit,” jelasnya.  

Untuk pembayaran pelunasan, beberapa bank telah ditunjuk sebagai Bank Penerima Setoran BIPIH, antara lain Bank Syariah Indonesia (BSI), Bank Muamalat Indonesia (BMI), Bank Sinar Mas, CIMB Niaga, BTN, dan Bank Mega Syariah.  

Adapun batas waktu pelunasan dibagi menjadi dua tahap:  

1. Tahap pertama: 14 Februari 2025 – 14 Maret 2025.

2. Tahap kedua : 24 Maret 2025 – 17 April 2025.  

Nursaad menyebut, jika ada jamaah yang ingin menunda keberangkatan, maka dapat mengajukan permohonan ke Kemenag dengan membawa surat pernyataan resmi.  

Kemenag Tanggamus juga gencar melakukan sosialisasi mekanisme pelunasan ini melalui berbagai platform, seperti media sosial (WhatsApp, Facebook, Instagram), serta secara langsung kepada jamaah melalui Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) maupun secara mandiri.  

“Kami berharap kuota haji Kabupaten Tanggamus tahun ini sebanyak 394 jamaah dapat terpenuhi,” ungkapnya. 

“Secara keseluruhan, kuota haji Provinsi Lampung tahun ini berjumlah 7.050 jemaah, dan semoga semuanya dapat berangkat dengan kondisi istita’ah,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *