Tarif Tol Jakarta – Tangerang Naik, Berikut Daftar Harganya

gerbang tol Jakrta - Tangerang resmi naik, berikut daftar harganya. Foto Ilusstrasi/Jawapos
banner 468x60

JAKARTA – Mulai Sabtu, 19 Oktober 2024, tarif tol Jakarta – Tangerang resmi naik. Kenaikan ini berlaku untuk semua golongan kendaraan.

Tol Jakarta-Tangerang diketahui dikelola oleh PT Jasa Marga (Persero) Tbk dan PT Marga Mandala Sakti (MMS).

Kenaikan tarif baru tol baru ini sesuai Keputusan Menteri PUPR No. 2692/KPTS/M/2024 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Penyesuaian Tarif Tol Integrasi pada Ruas Jalan Tol Jakarta-Tangerang dan Jalan Tol Tangerang-Merak Segmen Simpang Susun (SS) Tomang-Tangerang Barat-Cikupa.

Berikut adalah daftar kenaikan tarif tol berdasarkan golongan kendaraan :

Golongan I: Rp 8.500 (semula Rp 8.000)
Golongan II: Rp 12.500 (semula Rp 12.000)
Golongan III: Rp 12.500 (semula Rp 12.000)
Golongan IV: Rp 16.500 (semula Rp 15.500)
Golongan V: Rp 16.500 (semula Rp 15.500). (uji)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *