BANDARLAMPUNG – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa pihaknya menerima sejumlah laporan masyarakat terkait maraknya peredaran rokok ilegal di berbagai daerah, khususnya di Provinsi Lampung.
Laporan tersebut disampaikan warga melalui layanan pengaduan “Lapor Pak Purbaya” di nomor WhatsApp 082240406600. Dalam aduan itu, masyarakat menyebutkan bahwa rokok ilegal berbagai merek dijual bebas di toko-toko dan agen besar di beberapa wilayah Lampung.
Dalam tayangan video yang diunggah di salah satu stasiun televisi swasta pada Jumat (24/10/2025), Menkeu Purbaya bahkan membacakan langsung laporan warga asal Lampung yang mengeluhkan lemahnya penindakan terhadap peredaran rokok tanpa pita cukai.
“Untuk Bea Cukai Lapor Pak, saya Aldio dari Lampung. Saya ingin melaporkan jika belum ada penanganan khusus terkait beredarnya suplai rokok ilegal di Lampung, khususnya di Lampung Tengah dan Lampung Selatan. Rokok Rastel dan merek lainnya dijual terang-terangan di toko grosir ataupun agen besar di Metro, Bandar Jaya, dan Kalianda. Mohon sangat, Pak, tindakan tegasnya,” demikian isi laporan warga yang dibacakan langsung oleh Purbaya.
Menanggapi laporan tersebut, Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa aduan masyarakat akan segera ditindaklanjuti oleh jajarannya.
Ia menegaskan pentingnya peran publik dalam membantu pemerintah memberantas peredaran barang ilegal yang merugikan negara.
“Itu nanti akan kami follow up semua terkait aduan dari masyarakat,” ujar Purbaya, Jumat (24/10/2025).
Berdasarkan laporan warga, rokok ilegal bermerek Rastel dan sejumlah merek lainnya dijual bebas di Lampung Tengah, Kota Metro, dan Lampung Selatan. (*)














