KOTAAGUNG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus menghentikan pembangunan menara telekomunikasi tak berizin milik PT Tower Bersama di Pekon Campang Tiga, Kecamatan Kotaagung.
Aksi tegas itu dilakukan tim gabungan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Jumat (22/8/2025).
Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP Tanggamus, Miftahul Ulum menegaskan, penyegelan merupakan konsekuensi hukum atas kelalaian perusahaan.
“Pendirian menara telekomunikasi wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Karena PT Tower Bersama belum melengkapi izin tersebut, maka aktivitas kami hentikan sementara hingga legalitasnya jelas,” tegasnya.
Senada disampaikan perwakilan Dinas PUPR Tanggamus yang menyampaikan bahwa Pemkab Tanggamus tidak akan memberikan celah bagi pelanggaran aturan.
“Semua bangunan wajib melalui prosedur perizinan. Tidak ada kompromi, setiap pelanggaran akan ditindak tegas,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Pekon Campang Tiga, Wasino mengaku, hanya sebatas memberi rekomendasi desa karena alasan kebutuhan jaringan telekomunikasi warga. Namun, ia menegaskan tidak mengetahui detail perizinan di tingkat kabupaten.
“Kalau soal izin itu ranah pemerintah daerah. Saya hanya menandatangani rekomendasi karena warga memang butuh sinyal. Harapan saya perizinan bisa cepat dibereskan,” katanya. (*)