BANDARLAMPUNG – Fluktuasi harga singkong di tingkat petani masih terus terjadi di berbagai wilayah Lampung. Kondisi ini membuat sebagian petani belum memiliki kepastian pendapatan, sementara pabrik dan lapak masih menerapkan standar harga yang berbeda-beda.
Melihat situasi yang berlarut-larut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung kini tengah merampungkan penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Harga Acuan Pembelian (HAP) Singkong. Kebijakan ini dirancang sebagai instrumen untuk menstabilkan harga dan memberikan keadilan bagi petani.
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengatakan, penyusunan pergub dilakukan secara cepat sebagai tindak lanjut atas surat dari Kementerian Pertanian.
“Sesuai dengan surat dari kementerian, pemerintah daerah harus membuat acuan pembelian. Karena perda prosesnya lama, maka kita pilih pergub,” ujarnya.
Mirza menegaskan, aturan tersebut tidak hanya akan menjadi formalitas, tetapi harus mengikat dan ditaati seluruh pelaku usaha.
“Kami maraton memperkuat agar pergub ini bisa cepat dikeluarkan. Tapi intinya, ketika pergub sudah keluar, jangan sampai tidak diikuti. Saya ingin pergub ini bersifat kuat, tegas, dan punya komitmen untuk diikuti,” tegasnya.
Saat ini, perbedaan harga antara lapak dan pabrik menjadi salah satu penyebab ketidakstabilan harga di tingkat petani. Melalui pergub tersebut, pemerintah akan mengatur kesetaraan dan transparansi harga.
“Insya Allah ke depan, lapak dan pabrik harus sama harganya,” kata dia.
Terkait besaran harga acuan, ia menjelaskan bahwa penetapannya akan menyesuaikan arahan Kementerian Pertanian, termasuk mempertimbangkan Harga Pokok Produksi (HPP), biaya distribusi, dan rantai perdagangan.
Pembahasan penyusunan pergub saat ini telah memasuki rapat kedua. Meski prosesnya dipercepat, penyusunan tetap disertai kajian teknis agar hasilnya tepat sasaran.
“Kita juga tidak bisa mengeluarkan pergub asal-asalan. Harus ada kajian dan dasar yang kuat. Tapi kita ingin cepat, pergub ini keluar sesuai aturan yang tepat,” kata Mirza.
Jika pergub resmi diterbitkan dalam waktu dekat, kebijakan ini diproyeksikan menjadi solusi atas ketidakstabilan harga singkong yang selama ini dikeluhkan petani.
Pemerintah berharap regulasi tersebut dapat menekan praktik permainan harga serta memperkuat posisi singkong sebagai salah satu komoditas unggulan daerah. (*)