Kepala Samsat Tanggamus Berikan Tanggapan Terkait Biaya Pemutihan Pajak STNK, Jasaraharja Usai Viral Keluhan Masyarakat

TANGGAMUS – Sejak Diberlakukan program pemutihan pajak pada 2 Mei 2025 lalu oleh Gubernung Lampung. Antusiasme warga Tanggamus meningkat secara derastis.

Diketahui kebijakan Gubernur Lampung yang memberikan keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor mendapat respons positif dari seluruh masyarakat.

Kepala UPTD XIII Samsat Tanggamus, Gunawan, mengatakan pihaknya menyambut baik kebijakan tersebut dan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Namun, ia juga meluruskan sejumlah informasi yang sempat viral terkait biaya-biaya yang dikenakan dalam proses pembayaran pajak, jasa raharja, dan perpanjangan STNK.

Gunawan menegaskan meski ada pemutihan sejumlah biaya tetap harus dibayarkan masyarakat karena masuk dalam komponen Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan jasa raharja.

“STNK, TNKB, dan BPKB tidak termasuk dalam pemutihan pajak;” katanya.

Ia juga menjelaskan, “Jasa Raharja atau SWDKLLJ hanya dibebaskan dari denda, sedangkan pokoknya tetap harus dibayar.

Besaran biaya resmi yang berlaku, lanjut Gunawan, antara lain untuk penerbitan STNK kendaraan roda dua sebesar Rp100.000 dan kendaraan roda empat sebesar Rp200.000.

Untuk TNKB, kendaraan roda dua dikenakan biaya sebesar Rp60.000 dan kendaraan roda empat sebesar Rp100.000.

Sementara itu, biaya penerbitan BPKB mencapai Rp225.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp375.000 untuk kendaraan roda empat.

Semua pembayaran, kata Gunawan, harus dilakukan melalui Bank BRI.

“Tidak ada pembebasan biaya tersebut. Semua harus sesuai ketentuan yang berlaku ungkapnya.

Lebih lanjut, Gunawan menjelaskan, program keringanan tersebut hanya berlaku untuk denda pajak keterlambatan. Misalnya, jika kendaraan bermotor menunggak pajak selama lima tahun, maka pemilik kendaraan cukup membayar pokok pajak selama satu tahun berjalan. Sejak hari pertama diberlakukan, lonjakan wajib pajak di Samsat Tanggamus sangat terasa.

Gunawan mengatakan, terjadi peningkatan lebih dari 100 persen dibanding hari biasa.

“Pada hari pertama kami membuka layanan hingga pukul 15.00 WIB, namun kami tetap melanjutkan proses layanan hingga pukul 19.00 WIB untuk melayani setiap orang yang datang,” ungkapnya.

Gunawan memastikan seluruh layanan dilakukan sesuai prosedur dan transparan. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan dapat meringankan beban masyarakat dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya kewajiban membayar pajak sebagai sumbangsih bagi pembangunan daerah.

“Kami mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program ini secara bijak dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak akurat di media sosial,” ungkapnya. Kemudian informasi tambahan untuk diketahui masyarakat bahwa ada Opsen PKB dan BBNKB.

Dimana pungutan tambahan tersebut dikenakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota berdasarkan peraturan perundang-undangan dengan presentase sebesar 66% dari pokok PKB.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *