TANGGAMUS – Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil Pilkada Tanggamus Tahun 2024 yang sebelumnya dijadwalkan pada 10 Februari 2025 bakal diundur.
Kabarnya, pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil Pilkada Tanggamus Tahun 2024 yakni pasangan H. Moh. Saleh Asnawi dan Agus Suranto itu akan dilaksanakan pada Maret 2025. Berdasar pada konfirmasi oleh Ketua Komisi II DPR-RI Rifqinizamy Karsyuda seperti yang dikutip Kompas.com pada 2 Januari 2025.
Pengunduran jadwal pelantikan kepala daerah terpilih juga akan dilaksanakan secara serentak di Indonesia.
Hal itu buntut dari belum rampungnya seluruh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
MK diperkirakan akan menyelesaikan seluruh PHPU dari Pilkada 2024, pada Maret 2025.
Sehingga, kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa di MK juga harus tetap menunggu selesainya sidang untuk sengketa pilkada di daerah lainnya sehingga pelantikan Kepala Daerah dilaksanakan secara serentak.
Menanggapi hal itu, Tokoh Politik asal Tanggamus Agus Munada, SE., mengaku sejatinya berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah, pelantikan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih padai Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan pada tanggal 7 Februari 2025.
Sementara itu, pelantikan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih dan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota terpilih pada Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan pada tanggal 10 Februari 2025.
“Namun karena MK diperkirakan akan menyelesaikan seluruh PHPU dari Pilkada 2024, pada 13 Maret 2025, kemungkinan pertama pelantikan akan diundur dengan menunggu terbitnya Peraturan Presiden yang baru, atau kemungkinan yang kedua tetap mengacu pada Perpres Nomor 80 Tahun 2024, yang akan dilaksanakan sesuai jadwal, kita harus bersabar menunggu aturan yang terbit saja,” ungkapnya.
Diketahui, berdasarkan informasi yang dihimpun, MK sendiri baru akan memulai sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan untuk perkara perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024, pada tanggal 8 Januari 2025.
Kemudian, pemeriksaan pendahuluan dilakukan paling cepat empat hari kerja sejak permohonan diregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) yang bakal dilakukan pada tanggal 3 Januari 2025.
Selanjutnya, putusan atau ketetapan terkait gugur tidaknya perkara dijadwalkan pada 11–13 Februari 2025. Bagi perkara yang tidak gugur, berlanjut ke tahap pemeriksaan persidangan lanjutan yang rencananya dilakukan pada 14–28 Februari 2025.
Setelah itu, Mahkamah akan menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk membahas perkara dari hasil sidang pemeriksaan lanjutan guna mengambil putusan akhir. RPH tersebut dijadwalkan pada 3–6 Maret 2025. Lalu, sidang pengucapan putusan/ketetapan akhir akan digelar pada 7–11 Maret 2025. (*)